TPF DPP PWRI Sudah Kumpulkan Data 98% Terkait Kematian Wartawan MY

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Berbeda dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibuat oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, TPF Dewan Pimpinan Pusat – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) mengklaim sudah memegang 98% data-data fakta atas peristiwa wartawan yang berhadapan dengan hukum atas kematian Muhamad Yusuf (42) tanggal 10 Juni lalu dalam status tahanan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Seperti diketahui, Muhamad Yusuf, adalah Kepala Perwakilan media cetak Sinar Pagi Baru untuk Kabupaten Kotabaru, dilaporkan oleh salah satu perusahaan sawit atas pemberitaan yang dibuatnya ke Polres Kotabaru pada tanggal 23 Maret 2018.

Pemberitaannya itu tentang penggusuran terhadap masyarakat oleh PT. MSAM joint PT. Inhutani II dalam membuka perkebunan sawit di wilayah Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dianggap telah melanggar UU ITE.

Kepolisian dengan sigap dan cepat menindaklanjuti laporan tersebut, juga berkodinasi dengan Dewan Pers yang memperbolehkan M. Yusuf dapat dijerat UU ITE tanpa memanggil wartawan dan redaksi yang bersangkutan. Yang kemudian menangkap M. Yusuf di Bandara Syamsuddinoor, Banjarmasin saat hendak berangkat ke Jakarta.

Menurut Ketua Umum PWRI, Suriyanto, SH, MH, MKn, dirinya telah menunjuk ketua, sekretaris dan anggota TPF-DPP PWRI, kemudian melibatkan praktisi hukum, akademisi, dan ahli pidana. Tujuan TPF ini adalah membuat laporan dalam bentuk “Legal Opinion” tentang wartawan yang berhadapan dengan hukum atas kematian M. Yusuf, yang nantinya akan disampaikan kepada PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) dan lembaga tinggi negara, ungkapnya.

Ketika ditanya dasar apa yang membuat PWRI membuat tim, Suriyanto menjelaskan, pertama adalah M. Yusuf dalam proses hukumnya dijerat UU ITE atas pemberitaan, PWRI adalah orgnasisasi pers yang memiliki tim investigasi permasalahan-permasalahan tentang pers, jadi merupakan kewajiban organisasi untuk meluruskan peristiwa yang dialami M. Yusuf.

Kedua, adanya permintaan dari Keluarga M. Yusuf. Dan yang ketiga adalah media cetak Sinar Pagi Baru tempat M. Yusuf bernaung adalah bagian dari PWRI, terang Suriyanto kepada wartawan media ini.

Ia menerangkan, tim akan melakukan serangkaian langkah langkah diantaranya identifikasi masalah, mengumpulkan data dalam cakupan masalah yang dialami M. Yusuf, memilah data untuk mencari hubungan, dan penelitian empiris termasuk objek pemberitaan yang dibuatnya.

Sehingga kesimpulan nanti diyakini bisa menjawab permasalahan-permasalahan kewartawanan dan mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas peristiwa hukum yang dialami M. Yusuf.

Saat wartawan menanyakan kaitannya dengan Tim TPF-PWI yang diketuai Ilham Bintang, Suriyanto menjawab, dirinya tidak ada kaitannya dengan TPF-PWI dan tidak akan mencampurinya. Ia mengakui TFP-DPP PWRI berdiri sendiri dan independen didukung oleh 17 organisasi pers lainnya yang tergabung dalam Pers Indonesia (Persindo), ujarnya.

Lebih lanjut Suriyanto mengungkapkan bahwa laporan dari ketua tim dan sekretaris kepadanya hari ini sudah mengumpulkan 98% data-data fakta, kemudian tidak lama lagi anggota yang ditunjuk akan berangkat ke Kabupaten Kotabaru untuk mewawancarai pihak-pihak, tutupnya. (Rls/Mts).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *