SURABAYA, beritalima.com | PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal di area Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Bukti dukungan itu di antaranya dengan memfasilitasi jumpa pers Bea Cukai atas penindakan pelanggaran impor Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kamis (9/1/2020).
Jumpa pers di TPS ini, selain dihadiri Direktorat Jenderal Bea Cukai, juga Hakim Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Wakapolda Jatim, Ketua Pengadilan Negeri, Jaksa Agung, Direktur Utama TPS, dan dari PT Standardpen Industries (SI).
“TPS mendukung penindakan import barang merek palsu itu semata-mata ingin ikut melindungi industri dalam negeri, menciptakan kenyamanan dalam menjalankan usaha bagi pelaku usaha yang taat aturan,” kata Direktur Utama TPS, Dothy, di sela acara itu.
“Selain itu untuk kepastian hukum bagi para pemegang merek atau hak cipta serta mengurangi potensi kerugian perekonomian Indonesia akibat adanya peredaran barang-barang palsu dan ilegal,” lanjut Dothy.
Tidak hanya itu, imbuhnya, sebagai salah satu pengelola terminal peti kemas internasional dan domestik di Pelabuhan Tanjung Perak sekaligus pintu gerbang ekspor impor di wilayah Jawa Timur, TPS juga tak ingin pelanggaran ekspor-impor terjadi.
TPS sendiri dalam upayanya mencegah pelanggaran ekspor-impor adalah dengan melakukan integrasi online sistem dengan Bea Cukai, dimana barang yang keluar maupun masuk melalui TPS harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bea cukai.
“Apabila Bea Cukai melakukan pencegahan terhadap kargo terindikasi, maka pihak TPS tidak akan memberikan layanan pengambilan petikemas,” ungkapnya.
Selain menjaga integritas dengan mendukung regulasi dari Dirjen Bea Cukai, TPS juga selalu berinovasi seiring perubahan dinamis dalam perdagangan internasional dengan menerapkan gate automation untuk memperlancar arus ekspor-impor petikemas.
Beberapa inovasi telah dilakukan TPS dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Penerapan gate automation juga termasuk strategi TPS dalam mendukung terwujudnya iklim investasi dan usaha yang lebih kondusif dengan memperlancar kegiatan ekspor-impor, sekaligus sebagai salah satu bentuk peran TPS dalam mendukung program pemerintah ease of doing bisnis.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini Indonesia berada di peringkat 73 daftar eodb dan menjadi target pemerintah untuk meningkatkan Indonesia di peringkat 40 di tahun 2020,” tuturnya.
Disebutkan, pelayanan arus bongkar muat (throughput) petikemas tahun 2019 di TPS tercatat sebanyak 1.409.881 Twenty-Foot Equivalent Unit (TEUs), dengan arus kapal tercatat 1.106 ship call di sepanjang tahun 2019. (Ganefo)
Teks Foto: Dirjen Bea Cukai saat menggelar prescon hasil tangkapan terhadap barang impor merek palsu di TPS, Kamis (9/1/2019).