JAKARTA, BeritaLima.com – Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya mengajukan pengaduan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melalui Surat Nomor 005/P/TARC/XI/2019.
Dalam surat tersebut, Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat TARC Dr. Muhammad Taufik, SH, MH dan Anggota TARC Sigid Basuki melaporkan ke DKPP RI terkait dengan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota KPU Kota Surakarta yang bernama Bambang Christanto selaku Teradu.
Dalam keterangannya yang tertera di surat aduan tersebut, Dr. Muhammad Taufik, SH, MH, mengatakan Teradu diduga telah melakukan pelanggaran terkait dengan independensi anggota KPU.
“Dimana pada faktanya, teradu dulunya merupakan salah satu anggota tim sukses dari salah satu pasangan calon presiden,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih detail, hal ini bisa dilihat dari rekam jejak digital pada media sosial Facebook milik Teradu yang di-posting pada tanggal 16 Juni 2014. Pada postingan-postingan tersebut sangat jelas Teradu merupakan partisan dari tim sukses salah satu pasangan calon presiden.
“Dalam hal ini sebagai anggota KPU seharusnya Teradu adalah orang yang independen dan tidak memihak pasangan calon,” tegasnya.
Perbuatan Teradu, menurut Dr. Muhammad Taufik, diduga juga telah memalsukan dan memanipulasi surat pernyataan.
“Untuk itu TARC memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI sebagai pihak yang berwenang untuk memproses, menindak dan menjatuhkan sanksi untuk memberhentikan teradu secara tidak hormat,” pintanya.
“Karena berdasarkan fakta, Teradu tidak lagi memenuhi syarat dalam perekrutan dan sebagai anggota KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Dr. Muhammad Taufik, sebagaimana informasi yang diterima Kamis (07/02/2019).[Ar]