Belitung,beritalima.com – Polda Jawa Barat (Jabar), Rabu (16/8) kemarin menjemput seorang wanita berusia 18 tahun, diduga korban tindak pidana perdagangan orang alias human trafficking. Gadis berinisial EK (18) tersebut dijemput oleh polisi, disalah satu tempat hiburan malam (THM) alias ‘kafe’ remang – remang di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung.
Aparat Polda Jawa Barat menjemput korban itu, bekerjasama dengan Polres Belitung Timur dan Polres Belitung. EK(18) yang hanya menempuh pendidikan terakhir sebagai siswi SMK kelas 1 tersebut, langsung dibawa oleh polisi ke Polres Belitung buat dimintai keterangan.
EK (18) merupakan warga asal Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Gadis tersebut merupakan salah satu korban, atas kasus yang saat ini sedang di usut atau diproses hukum oleh Polda Jabar sesuai dengan laporan polisi nomor : LP B/673/VII/2017.
Kali pertama korban berada di Negeri Laskar Pelangi, setelah di ajak oleh rekan nya buat kerja di kafe (sebutan rumah makan di Pulau Jawa). Namun kafe yang dimengerti oleh korban, tidak seperti di kota-kota besar.
Sehingga korban merasa dibohongi dan sempat membuat korban binggung buat pulang. Sebab kondisi korban saat itu sudah terikat kontrak dan korban sudah tidak bisa kemana-mana lagi, serta terlilit peraturan maupun hutang kepada pemilik kafe.
“Diajak teman lah pertama kali nya, kata nya kerja di kafe tau-tau kafe seperti itu. Gajinya Rp 1 juta sebulan, jadi aku ikut saja, tau-tau datang kesini beda, tidak seperti bayangan awal,” kata EK kepada beritalima.com, Rabu (16/08/17).
Gadis bertubuh gemuk tersebut, kali pertama datang ke Kabupaten Belitung Maret 2017, dan langsung bekerja di salah satu THM di Dukong, Kelurahan Pangkallalang. Pekerjaan yang dia hadapi kali pertama, mengantar minuman beralkohol, menemani tamu minum dan ngobrol.
Kata EK, kali pertama melakukan pekerjaan tersebut dia sering menangis dan meminta buat pulang ke Bandung. Namun kontrak kerja yang ditanda tangani olehnya, menjerat wanita tersebut buat kembali kepada orang tua nya.
“Pengen pulang waktu itu, tapi tidak bisa karena sudah kontrak (kerja). Terus aku juga tidak bisa bebas disitu (kafe), sebab masih ada hutang tiket pesawat Rp 1.800.000,-. Hutang itu dalam waktu dua bulan harus dilunasi, baru aku bebas bisa kemana-mana,” ujarnya.
Semula, EKP sangat tidak menyangka buat bekerja ditempat seperti itu. Namun apa daya, uang sebagai pegangan hidup nya dirantau saat itu buat melarikan diri tidak punya. Namun lambat laun EKP terbawa suasana, dan hingga melakukan hubungan badan layak nya suami istri.
“Keluar dari tempat itu, cuma bisa ke warung depan saja, selebihnya tidak boleh. Aku di tempat pertama tiga setengah kontraknya, tapi karena tinggal aku sendiri masih jadi pindah ke kafe lain dekat situ. Tapi di kafe tempat aku pindah itu cuma dua minggu, habis itu aku ke Gantung,” ujarnya.
Sejak Maret 2017, EKP sudah bekerja di kafe di area dukong, dan dua kafe di Kecamatan Gantung, Belitung Timur (Beltim). Terakhir dia bekerja di kafe May yang ada di Kecamatan Gantung, Belitung Timur (Beltim).
“Aku selama ini memang dikasih orang tua juga. Soalnya waktu itu aku pakai kartu tri disini, jadi tidak bisa hubungi orang tua,” ujarnya.
EK mengatakan, sudah menyesal dan tidak ingin kembali bekerja ditempat tersebut. Sehingga perbuatan ini menjadi pelajaran dia, dan ingin kembali ke kampung halaman.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Robby Ansyari tidak bisa memberikan komentar lebih banyak terkait permasalahan itu. Sebab Polres Belitung hanya membackup, lantaran korban berada di Polres Belitung.
“Kami hanya membackup saja, itu ada laporan di Polda Jabar dan mereka yang menangani langsung,” kata Robby.
# Gadis 17 Tahun Diamankan Polisi
Selain EK (18) sebagai korban tindak pidana perdagangan orang alias human trafficking. Seorang gadis berusia 17 tahun alias dibawah umur ditemukan oleh Satreskrim Polres Belitung disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) dikawasan Dukong, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan.
Perempuan yang berasal dari Desa Andir Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung tersebut berinisial RA. Gadis itu langsung diamankan oleh polisi, sesaat setelah polisi melakukan pengecekan di THM ini. Polisi mendatangi tempat itu, usai mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami amankan korban Senin malam kemarin, dan pemilik dari THM itu lelaki berinisial BO. Sekarang sedang kami rdalami dan lakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Robby Ansyari kepada beritalima.com, Rabu (16/8).
Polisi masih terus mendalami perkara yang melibatkan gadis yang tertanggal 22 September 2017 nanti genap 18 tahun tersebut. Gadis ini diduga sudah bekerja di THM tersebut sejak bulan Juli 2017 kemarin.
Kali pertama orang yang mengajak RA buat bekerja di tempat tersebut adalah kenalannya. RA mengetahui bekerja di Belitung sebagai pelayan di ‘kafe’ dan korban tidak menyangka bahwa kondisi kafe tersebut seperti itu.
“Sekarang kami masih mintai keterangan kepada korban, dan pemilik kafe nya juga akan kami panggil untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
RA, awalnya sudah mendapat bayangan buat bekerja ditempat tersebut. Namun wanita yang memiliki status pelajar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ini tidak menyangka bahwa kondisi tempat dia bekerja adalah kafe remang-remang.
“Tidak menyangka seperti itu, tapi memang sudah mendapat bayangan. Karena sudah terikat kontrak, jadi jalani saja, menghargai kontrak itulah,” ujar RA.
Gadis tersebut, terikat kontrak dengan pemilik kafe selama empat bulan. Saat ini, baru sekitar satu bulan gadis itu menjalani pekerjaannya.
Orang tua RA, tidak mengetahui bahwa dia bekerja di Belitung. Sebab ketika pamit dengan orang tua nya, dia hanya bilang bekerja di salah satu restoran di Bogor, Jawa Barat.
“Soalnya kalau bilang ke Belitung takut tidak dikasih izin oleh orang tua, maka nya bilang ke bogor,” kata dia.
Terkait hal ini pemilik kafe tempat RA bekerjapun mengatakan bahwa dirinya tidak cukup mengerti. Menurutnya dia mempekerjakan RA lantaran RA sudah memiliki KTP.
“Baru tiga mingguan, tidak ada main kontrak.
Aku cuma menyuruh dia masukin surat lamaran aja, kalau mau bekerja. Ada KTP jadi aku pikir uda bisakan, terus aku tidak tau juga, karenakan banyak juga ditempat-tempat lain anak yang berusia 16 tahun, seperti saudara saya yang bekerja di billiar,” Kata Bobby kepada beritalima.com, Jum’at (18/08/17).
Bobby juga menerangkan, bahwa dia tidak akan berani mempekerjakan orang yang tidak memiliki KTP. Semua karyawannya memiliki kartu tanda penduduk. Bobby juga mengatakan bahwa dirinya menerima karyawan dari teman ataupun saudara.
” ada tujuh orang dari luar semua, tambah dia ada delapan, dapat dari kawan-kawan, terus dari keluarga juga, tidak ada tenaga kerja yang di suplay dari orang,” Kata Bobby pemilik Caffe hiburan malam Itam Puteh.
“Aku selalu ingatin ke karyawan, kalau aku mempekerjakan mereka disini hanya untuk berjual minuman bukan untuk berjual diri, jadi aku tidak kasih kalau mereka diajak-ajak keluar dari tamu,”jelas Bobby lagi.(Dodi)
NP: Foto Cafe Remang-remang Itam Puteh di Kawasan Dusun Dukong Kelurahan Paal 1 Kecamata[disingkat oleh WhatsApp]