Tragedi Kanjuruhan, Panpel dan Security Officer Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima com, Panpel Arema FC Abdul Haris, divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus Tragedi Kanjuruhan. Vonis dibacakan oleh majelis hakim terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa dalam persidangan yang digelar Kamis (9/3/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai jika Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih luka-luka sehingga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

“Menjatahukan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi.

Hakim dalam putusannya juga menilai jika Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedimikian rupa.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

“Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” ucapnya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.

“Terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar,” katanya.

“Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan pemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka,” ucapnya.

Hal yang meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribune. Terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarganya. Terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.

Mendengar putusan itu, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata mereka.

Diketahui putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU kepada para terdakwa yang sebarat 3 tahun penjara.

JPU menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Hal yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa Security Officer Suko Sutrisno. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait