SURABAYA – beritalima.com, Anggota Exco PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Timur, Achmad Riyadh, didatangkan Jaksa sebagai saksi pada tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang dengan Terdakwa Abdul Haris, ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno, petugas keamanan Kanjuruhan, eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Banyak hal yang dijelaskan saksi Riyadh dalam sidang ini, mulai dari perijinan, standart keamanan dan pengamanan dalam kasus Ini, serta sangsi yang sudah dijatuhkan Komdis PSSI terhadap penyelenggara pertandingan.
Misalnya, saksi Riyadh memastikan kalau pertandingan liga satu yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang pada tanggal 1 Oktober 2022 tersebut sudah mendapatkan ijin dari pihak keamanan. Menurutnya, kalau pertandingan itu tidak mendapatkan ijin, tentunya tidak akan ada pengamanan dari Kepolisian. Secara nasional Liga 1 diijinkan tahun 2022.
“Secara nasional ada Ijin antara LIB dengan Mabes Polri, lalu ijin Nasional ini dikembalikan ke daerah masing-masing. Misalnya, Surabaya mau ada pertandingan tanggal 30 Januari, ternyata ada Pilkada. Itu bisa keamanan di Surabaya tidak mengijinkan pertandingan dilaksanakan. Misalnya lagi di Bali ada G-20 kemarin seluruh pertandingan ditundah. Yang punya kewenangan (Ijin) Itu Polres daerah dan Polda,” katanya di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (20/01/2023).
Ditanya Jaksa terkait regulasi PSSI Pasal 3/2021 bahwa Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya)
dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini.
Riyadh menjawab, bahwa PSSI setiap tahun menggelar sebanyak 6700 pertandingan, kalau dihitung setiap hari bisa ada 18 kali pertandingan dengan durasi waktu satu jam setengah.
“Kalau semua tanggungjawab itu harus PSSI, maka setiap satu setengah jam akan ada pengurus PSSI yang di panggil Polisi karena ada wasit ditempeleng, ada perkelahian dilapangan, ada penonton yang terjepit pintu atau ada yang jatuh, katakan semuanya itu dilaporkan ke Polisi. Oleh karena Itu, peraturan tersebut dilokalisir bahwa setiap pertandingan yang bertanggungjawab adalah Panpel,” jawabnya.
Dalam sidang Riyadh memastikan bahwa Panpel wajib menyampaikan kepada polisi soal regulasi keselamatan keamanan yang dibuat PSSI, yang menyebutkan bahwa dalam kontek pengamanan pertandingan, senjata api maupun senjata untuk pengurai massa dilarang digunakan Polri.
“Larangan penggunaan itu hanya untuk didalam stadion saja, didalam stadion tidak boleh. Kalau diluar stadion boleh, diluar stadion regulasi ini tidak berlaku,” paparnya.
Ditanya penasehat hukum terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno, apakah PSSI dan PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan? Riyadh menjawab bertanggungjawab.
“Bertanggungjawab memberikan sangsi lewat Komdis. Karena PSSI hanya sampai di Komdis saja kewenangannya,” jawabnya.
Didesak, kalau PT LIB dibebani tanggungjawab apa atas tragedi Kanjuruhan Ini,?
“Direktut PT LIB dalam Proses Penyidikan dan Direktut PT LIB sampai sekarang masih menjadi tersangka,” jawab Riyadh. (Han)