SURABAYA – beritalima.com, Tragedi ambrolnya seluncuran Kenjeran Park (Kenpark) berakhir damai. Para korban yang terdiri dari 17 orang sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan.
Kuasa hukum Tersangka Rafiqi Anjasmara menyebut, sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang tersebut tidak ingin memperkarakan. Bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang itupun sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak. Namun, Rafiqi heran kenapa kasusnya tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Hari ini 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorarif Justice ke Jampidum,” ujar Rafiqi, Kamis (16/11/2022).
Masih kata Rafiqi, para korban ini tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada para korban yang mengalami luka luka. Bahkan kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenpark.
“Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.
Sementara Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen Kenpark sudah terpenuhi.
“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan. Sementara disisi lain apa yang kami tuntutkan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya.
Masih menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako. Seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen Kenpark.
“Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menyebut, Kamis 17 Nopember 2022 pihaknya menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Para tersangka tersebut ujar Putu, direktur utama Kenpark Soetiadji Yudho, general manager Paul Stepen dan manager operasional Subandi.
“Tiga tersangka itu bertanggungjawab atas runtuhnya fiber glass seluncuran (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya,” ujarnya.
Diterangkan Putu, runtuhnya wahana perosotan berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 pukul 13.30 Wib, sewaktu papan seluncur di Kenpark tersebut sedang dinaiki oleh 2 orang dewasa orang yakni RWP, H serta 15 anak yaitu ALS, NAP, NA, MAM, RPB, IR, Moh Ridwan, RMS, SS, MZM, NP, PA dan P serta ME juga KL.
“Penyebab runtuhnya fiber glass di sekitar sambungan yang sudah rapuh sehingga tidak mampu menahan beban air dan beban manusia,” terangnya.
Lanjut Putu, buntut peristiwa runtuhnya (waterslide) Kenpark tersebut menimbulkan luka-luka pada seluruh korban.
“Ketiga tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dijerat 2 pasal sekaligus. Pertama Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP,” pungkas kasi Intel Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk. (Han)