SURABAYA – beritalima.com, Sulistiyono Bin Sadi, warga jalan Wonosari Lor Baru, divonis lima tahun enam bulan penjara, akibat tertangkap tangan saat transaksi narkoba jenis sabu di area POM Bensin Jalan Sultan Iskandar Muda.
Kendatibvonis itu cukup tinggi, namun Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, menyatakan menerima putusan hakim dan tidak melakukan perlawan hukum banding.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Sifa’Urosiddin di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba,
“Mengadili dan menghukum terdakwa Sulistiyono dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap hakim Sifa. Senin (29/10/2018).
Putusan yang dijatuhkan hakim Sifa ini tentu saja lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta serta subsidair enam bulan kurungan.
Untuk di ketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada Jum’ad 29 Juni sekira pukul 11’30 wib petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di area POM bensin Sulistiyono, warga Jalan Wonosari Lor Baru VI, Sutabaya.
Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,47 gram yang berada di saku baju yang dikenakan terdakwa.
Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika baru saja membeli sabu tersebut dari Achmad Rifa’ie Muchammad alias Pai seharga Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)