BANDUNG, beritalima.com | Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu PR bagi Pemerintah yang hingga kini terus bermunculan. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015, Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah belum berhasil secara maksimal menekan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja. Bahkan aktivitas yang merupakan kejahatan lintas negara tersebut disinyalir berubah menjadi bisnis menggiurkan.
Upaya Pemerintah melakukan transformasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengatasi PMI unprosedural.
Tim beritalima berhasil menemukan adanya warga Sukabumi, Karawang, Purwakarta, Garut, dan Brebes yang diduga kuat merupakan korban human trafficking. Mereka semua tidak menyadari telah terjebak bujuk rayu sindikat kejahatan lintas negara.
Inilah video yang dikirimkan salah seorang PMI melalui pesan WhatsApp. Sengaja kami tidak menayangkan secara utuh hanya sebagian saja dengan harapan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab memulangkan mereka. (Pathuroni Alprian)