Transmart Jalan Dukuh Kupang Barat Batal di Eksekusi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiane mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PT Alfa Retailindo (Transmart/Carrefour) terhadap polemik kepemilikan lahan seluas 8.000 meter persegi yang terletak di Jl Dukuh Kupang Barat 126 Surabaya.

Dikabulkannya gugatan ini diucapkan hakim Anne pada persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (25/4). “Mengabulkan gugatan yang diajukan penggungat,” kata Majelis Hakim Anne membacakan amar putusannya.

Bunyi putusan tersebut adalah membatalkan Akta 41 tanggal 18 Pebruari 2010 yang dibuat di hadapan notaris Bambang Heru Juwito Antara Suyanto, Yuswita dan Suhartono. Akta tersebut berisi bahwa mereka bertiga menyatakan penyelesaian terhadap lahan sengketa.

Berikutnya, menyatakan mencabut dan tidak berlaku lagi penetapan ketua PN Surabaya bernomor 67/Eks/2008 yang intinya meminta PT Alfa atau Riyanto Nurhadi untuk mengosongkan lahan dan membayar Rp 12 miliar.

Dikonfirmasi usai sidang, Ening Wulandari selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa putusan itu sudah memenuhi unsur keadilan. “Pertimbangan putusan hakim sudah sesuai fakta persidangan serta bukti dan saksi yang dihadirkan,” terang Ening.

Dengan adanya putusan ini, pihak Alfa Retailindo bakal melanjutkan proses pembangunan. Walaupun sebenarnya pihaknya bisa saja mengabaikan jalannya proses hukum dan melanjutkan pembangunan karena lahan tersebut tidak dalam kondisi sita mupun quo.
“Memang kita sempat menghentikan proses pembangunan karena kami menghormati adanya proses hukum yang berjalan,” ujar Ening

Sementara itu, Sumarso selaku kuasa hukum tergugat merasa tidak puas dengan isi putusan tersebut. Bahkan dengan tegas pihaknya bakal mengajukan banding. “Pasti banding. Putusan ini tidak sesuai. Penetapan itu kan produk hukum serta Ketua Pengadilan yang menilai. Permohonan (eksekusi) kok dianggap perbuatan melawan hukum. Hal ini sangat merugikan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sengketa lahan mencuat bermula ketika anak dari ahli waris almarhum Misdan, Soehartono, memenangkan perkara gugatan soal lahan tersebut setelah berjuang bertahun-tahun. Dia akhirnya menang dan mengantongi surat penetapan eksekusi sejak tahun lalu. Tetapi pihak yang menguasai lahan, PT Alfa Retailindo menggugat balik.

Pengamatan di lokasi, objek lahan sengketa ditutupi pagar bertulisan Transmart. Papan reklame bertulisan Carrefour masih terpampang di lahan tersebut, begitu pula di bagian atap depan gedung yang berada di dalam. Sebelumnya, lahan itu memang dipakai Carrefour.

Awal sengketa ini bermula ketika lahan yang dekat dengan Islamic Center ini dijual saudara tiri Soehartono, MS, kepada RN pada awal 1990-an. Saat itu, nama pemilik berubah jadi Misdar dan persilnya berganti Petok D 279. Padahal, versi Soehartono, lahan itu milik ayahnya bernama Misdan dengan Petok D 229 Persil 2.

Pada 1996, RN menjual lahan itu ke PT Alfa Retailindo dan dijadikan Alfa Grosir. Soehartono baru tahu lahannya beralih setelah Alfa mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan setempat pada 1997. Beberapa tahun kemudian bangunan dipakai Carrefour dan saat ini tengah digarap proyek Transmart Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *