Jember.beritalima.com.Sopir dan kenet Truk BBM ditangkap polisi karena diduga menjual BBM secara ilegal di jalan raya desa Garahan silo Kamis malam keduanya berinisial
YT 32 tahun sopir warga perum Klatak, Kel. Giri, Kec. Giri, Kab. Banyuwangi dan S-H 30 tahun Jl. Ikan Mas Kelurahan Karangrejo, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi.
Menurut Kapolres jember. AKBP Kusworo Wibowo Pengungkapan kasus itu Semula sekitar pukul 7 malam piket SPKT sempolan menerima laporan dari warga bahwa di depan Gudang PT. H.M Sampoerna ada kendaraan angkutan BBM sedang menjual BBM kepada orang umum selang 15 menit kemudian petugas SPKT tiba dilokasi dan menemukan sebuah truck angkutan BBM Pertamina sedang mengisi jurigen dengan BBM jenis pertalite.
Saat dicek surat pengiriman manyatakan bahwa BBM jenis pertalite tersebut akan dikirim ke SPBU 54.68122 Ds. Kertosari Kwc. Pakusari sebanyak 16.000 liter dan untuk SPBU 54.68125 Jl. A. Yani No. 26 Kaliwates sebanyak 8.000 liter.
Sedangkan pemilik jurigen tersebut saat itu tidak ada dilokasi jurugen ditimbun dalam tanah.
Hingga Jumat sore tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek sempolan.Adapun barang bukti yg d amankan berupa :
1. Satu unit truck merk Nissan, warna merah, No. Pol. : L-9687-UU berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 24.000 ltr.
2. 2 buah jurigen berisi @ 20 liter pertalite.
3. 2 buah jurigen kosong warna putih.
4. Sebuah corong warna hijau, dan
5. Selembar steroform warna putih ukuran 120X55 cm.(senan)