BANYUWANGI,Beritalima.com – Tim gabungan dari Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan beserta Polsek Bangorejo berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu jati ilegal di wilayah Kecamatan Bangorejo, pada Rabu (10/9/2025) malam. Sebanyak 50 batang kayu jati glondongan dengan volume 4,620 m³ diamankan dari sebuah truk yang melintas di kawasan tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan informan sekitar pukul 14.00 WIB, yang menyebut adanya truk bermuatan kayu jati keluar dari Dusun Senepolor, Desa Barurejo. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan pemantauan di lapangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, truk yang dimaksud terlihat melintas di jalan Patung Gandrung Desa Barurejo.
Petugas gabungan kemudian melakukan pengejaran. Truk sempat berhenti di area SPBU Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Saat diperiksa, sopir mengaku mengangkut kayu jati glondongan. Petugas langsung mengamankan truk tersebut dengan bantuan jajaran Polsek Bangorejo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui muatan berupa 50 batang kayu jati glondongan dengan volume 4,620 m³. Selanjutnya, kayu ilegal itu diamankan di TPK Gaul, sementara satu unit truk Mitsubishi Canter bernopol P 9482 UQ dititipkan di Posko Polhutmob Benculuk.
Sopir truk berinisial M. Zainal Abidin alias Abit juga ikut diamankan di Polsek Bangorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat, kayu tersebut berasal dari kawasan Petak 45 RPH Curahlele, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan.
Waka ADM Banyuwangi Selatan, Giman, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Perhutani bersama aparat dalam memberantas praktik illegal logging.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di lapangan. Kayu jati adalah aset negara yang harus dijaga, dan siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan akan ditindak tegas,” ujarnya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya aparat dalam memberantas praktik illegal logging di wilayah Banyuwangi Selatan, yang kerap mengancam kelestarian hutan jati di kawasan Perhutani. (Rony//B5)






