JAKARTA, Beritalima.com-
Pengangkuatan sampah salah satu perusahan wilayah Jakarta Barat di ambil oleh Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara. Hal itu di ketahui tanda bukti pembayaran yang di dapat beritalima.com dari sumber yang dapat di percaya.
Dalam bukti pembayaran nomor T1724649 dikeluarkan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara tertera telah terima uang sebesar 700 ribu rupiah dari restribusi dengan nama YG (PT. YRK) Jl. Thalib III Dalam, Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dengan tanda tangan penerima Bendahara Penerima Pembantu Ardiyanto.SE dan terdapat rincian sebagai berikut ; Kode Rekening 4120114003 untuk Restribusi pengangkutan sampah dari lokasi industri dan sejenisnya.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, restribusi yang di dapat dari peangkutan sampah industri dan sejenisnya akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) DKI Jakarta.
“Restribusi pasti masuk ke Kasda,”terang Isnawa Kepada beritalima.com, Rabu (06/09/2017).
Isnawa menambahkan, sedangkan pengambilan sampah dan restribusi wilayah Jakarta Barat di lakukan oleh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak jadi masalah.
“Khan ada istilah bisnis to bisnis dalam pengelolaan sampah. Contoh pihak swastanisasi di jakbar boleh lakukan B to B di wilayah lain asal memiliki ijin pengangkutan dan lakukan kontrak dengan perusahaan tersebut,”jelasnya.
Isnawa mengungkapkan pihaknya juga tidak mau ada pungutan liar (Pungli) dalam pengangkutan sampah di wilayah DKI Jakarta.
“Kita gak mau ada pungli-pungli lagi kalau ada laporkan ke kami. Ada website kita di www.lingkunganhidupjakarta.go.id ,”pintanya.
Selain itu Kata Kadis LH, masyarakat dapat melaporkan masalah sampah ataupun pencemaran lingkungan ke qlue smartcity. (Edi)