Bima, Berita Lima – Tiga orang pelaku asal Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terlibat kasus bom ikan di Selat Sape masing-masing Supriyadin (31), Ruslan dan Rahman yang ditangkap Dit Pol Air Mabes Polri (21/5/2016) lalu. Pada Selasa (14/6/2016) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima berikut Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB).
TSK Bom Ikan Bajo Pulau, Dilimpahkan Kejari
Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum Ipda Hilmi M. Prayugo, S.IK pada wartawan mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani pihak Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Gunung Dua. “Alhamdulilah berkas sudah lengkap dan pada Selasa (14/6/2016) masuk tahap kedua dan dilimpahkan bersama TSK dan BB berupa dua unit perahu motor, 2 unit kompresor, 11 bom ikan, 4 box pendingin ikan serta selang sebagai alat penyelam,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Kamis (23/6/2016).
Lanjutnya, dit pol air mabes Polri saat itu sedang melakukan patroli keliling, sehingga menemukan para pelaku bersama BB lainnya yakni ikan kurang lebih 20 Kg dari berbagai jenis. Pada saat penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga dikrangkeng dan dititip diruang tahanan Rutan Bima. “Ketiganya dikenakan UUD Perikanan Tahun 2009 Pasal 84 dan Pasal 85 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 10 tahun penjara,”. (B5 – Sukur/Khairul)