IPTU Aryo Dwi Mochammad Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
SANANA, beritaLima,com – Kepolisian Daerah Kepulauan Sula, Privinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan tersangka pria AG (19), dalam kasus dugaan pemerkosaan Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Mochammad saat diwawancarai sejumlah awak media, Selasa (19/01/21) mengatakan Saya baru saja menjabat Kasat Reskrim Polres Sula dan butuh penyesuaian untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang ditinggalkan Kasat Reskrim sebelumnya.
Dia juga menyampaikan akan berupaya menyelesaikan beberapa kasus yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Sula, “Memang banyak kasus, seperti kasua cabul dan penganiayaan, itu banyak sekali, termasuk kasus dugaan pemerkosaan Desa Wailia,
“Kami akan berupaya untuk melengkapi semua berkas-berkas untuk segera kami limpahkan ke Jaksa, “kata Aryo.
Diketahui, bahwa kasus dugaan tersebut sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/98/VII/2020/PMU/SPKT Res Sula pada tanggal 09 Juli 2020 lalu diserta dengan keterangan dari saksi – saksi dan bukti visum. [DN]