Tubuh Perempuan Paruh Baya Dijual Rp.400.000,-

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Sebelumnya warga dikejutkan dengan keberhasilan Timsus Satreskrim Polres Cianjur mengungkap prostitusi online yang dilakukan EY (48) karena Perempuan Seks Komersial (PSK) yang dijajakan melalui media sosial MiChat adalah istrinya sendiri.
Publikpun kembali terkejut, untuk menikmati perempuan berusia 51 tahun, pelanggan dipatok harga Rp. 400 ribu dan setiap transaksi, Sang Mucikari mendapat jatah Rp.100 ribu.


Press Release yang dipimpin Wakapolres Cianjur, Hilman Muslim, Senin (20/7/2020), selain EY dengan LH (36) yang dijerat UURI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga dihadirkan BK (52) dengan DN (61) tersangka Pelecehan Di Bawah Umur dan MI (20) pelaku Pemerkosaan.


Lima kejahatan tersebut  membuat kita miris ternyata di Kota Santri telah terjadi degaradasi moral di mana perempuan dan anak – anak kembali menjadi korban. Tim terus menelusuri.     (Pathuroni Alprian)

beritalima.com

Pos terkait