JAILOLO,beritalima.com – Pegawai pendamping Bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) desa Peot Kecamatan Sahu, Sahril Do Dasim alias Bote, Kamis (22/12), membatah atas tudingan terkait dengan pungutan liar (Pungli) yang di sampaikan waraga desa Peot.
Sahrin mengatakan, terkait dengan tuduhan tersebut, dianggapnya tidak lah benar, karena bantuan RTLH untuk 15 KK belum disalurkan, karena terkendala dengan anggaran.
“Jadi sebagian bahan bagunan masih berada diruma saya, karena terkendala pada anggaran angkutan, maka bahan tersebut, belum bisa di salurkan,”ungkapnya.
Lanjut dia, untuk uang sebesar Rp. 1 juta yang dituduhkan bagian dari uang pelicin kepada dinas terkait, itu salah alamat sebab uang tersebut adalah operasional guna pengangkutan yang diberikan Kecamatan, dan lagian bantuan tersebut dari Pusat melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan ditangani pihak ketiga.
“Karena pengangkutan yang ditangani kontraktor hanya sampai di Kecamatan, jadi selaku pendamping, saya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kades setempat, dan pihak desa langsung melakukan rapat dengan pihak penerima dan melahirkan kesepakatan dimana uang pengangkutan ditanggung oleh penerima yakni per KK sebesar Rp. 1 juta, namun sampai sekarang baru 5 KK yang Kase,”terangnya.
Sahrin menambahkan, dirinya bingung dengan tuduhan mereka, sebab dari total bantuan belum semuanya diberikan oleh pihak ketiga diantaranya kayu.
“Jadi saya bingung dorang bilang kayu per KK sebesar Rp. 3 juta, padahal di RAP yang saya lihat di kontraktor per KK hanya sebesar Rp. 1,3 juta, dan sampai saat ini uangnya masih di Kontraktor, sedangkan bahan yang so masuk itu baru seng 270 lembar, semen 365 sak, triplex 300 lembar, dari total untuk 15 KK yakni, semen 675 sak, seng 1425 lebar. Triplex 300 lebar,”dijelaskannya. (ssd)