NGANJUK, beritalima.com – Kecewa atas proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam senilai Rp6,2 miliar, massa Gerakan Rakyat Nganjuk Bersatu (GRNB) melakukan aksi demo, Rabu (3/8/2016).
Aksi itu pertama mereka lakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Mereka menuntut aparat penegak hukum tidak tebang pilih, memeriksa semua yang diduga terlibat, termasuk Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, dan anggota DPRD Nganjuk.
Aksi massa itu dipimpin Udin Bawean. Selain demo, mereka juga mengirim surat terbuka pada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Umar Zakar SH MH. Namun, Kajari saat itu tidak ada di tempat. Surat yang juga ditembuskan ke Kejagung, Kejati Jatim dan Polres Nganjuk itu akhirnya diserahkan ke Kasie Intel Zakaria SH.
Setelah itu aksipun mereka lanjutkan dengan mengelar tahlil dan doa bersama di depan kantor kejaksaan, Jalan Dermo Joyo 24 Nganjuk. Sebelumnya juga ada yang bergantian orasi, yakni Susilo Muslim, Tjetjep M Yasien dan Udin Bawean.
Susilo Muslim, mantan Ketua DPC PDIP Nganjuk, dikenal aktivis senior. Dia menyatakan kekecewaan dengan penetapan tersangka yang hanya satu dari eksekutif. “Masak Bupati Nganjuk dan anggota DPRD tidak terlibat? Tidak masuk akal,” teriaknya lantang dalam bahasa Jawa.
Susilo juga menyoroti indikasi adanya tebang pilih terhadap penyidikan yang menyangkut Bupati selalu gembos dan tidak ada kelanjutannya.
Selain teriak-teriak orasi, mereka juga membuat surat terbuka berjudul ‘Kabupaten Nganjuk Darurat Korupsi’ yang copyannya mereka bagikan kepada para pengguna jalan.
Dari situ aksi massa tersebut terus menuju pendopo Kabupaten Nganjuk. Namun mereka tidak bisa masuk karena pintu gerbang pendopo dikunci rapat. Tidak ada pejabat yang bersedia menerima mereka.
Kecewa, massa beralih menuju gedung DPRD Kabupaten Nganjuk. Mereka diterima Ketua DPRD Nganjuk, Drs Puji Santoso, juga H Yusmanto SH, Ketua Fraksi Nasdem, dan Raditya Harya Yuangga dari Fraksi PDIP, serta beberapa anggota dewan yang lain.
Ketua DPRD Nganjuk mengatakan, semua kasus korupsi sudah ditangani yang berwenang. “Jelas kami kecewa dengan sikap anggota DPRD yang seolah diam,” ujar Tjejep.
Keterangan yang didapat media ini, Kejari Nganjuk sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi seragam batik 2015. Mereka diantaranya seorang pejabat daerah setempat, yakni Sekda Mdk selaku pengguna anggaran.
Sedangkan 3 tersangka lainnya, Diriktur CV “RE” selaku pemenang lelang proyek, Direktur PT DI rekanan CV RE, dan Direktur CV “AR” Surabaya yang juga distributor rekanan CV RE. Keempat tersangka sudah ditahan. Namun demikian, warga yakin kalau Bupati Nganjuk dan anggota dewan juga ada yang terlibat, sehingga mereka demo. (Ganefo)