SURABAYA – beritalima.com, Tujuh belas karyawan perusahaan pelayaran PT Meratus Line dan PT Bahana Line yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi Aryo Danu Saputro, Superintendent atau pengawas operasional kapal PT. Meratus Line Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (19/01/2023).
Aryo Danu Saputro diutus Ship Manager PT. Meratus Line Surabaya mengikuti pelayaran KM Meratus Waigeo dari Jakarta ke Surabaya selama 30 jam, untuk menelisik indikasi terjadinya ketidakcocokkan atau selisih konsumsi BBM jenis Solar.
Hasilnya Aryo Danu menemukan data pemakaian BBM lebih rendah sekitar 1000 liter perhari antara hasil penyelidikan dibandingkan dengan yang dilaporkan ke Kantor. Penyelidikan yang dilakukan Aryo Danu Saputro tersebut sebagai buntut informasi adanya praktek jual beli BBM jenis Solar di Jakarta yang melibatkan karyawan PT. Meratus Line.
“Waktu Itu saya hanya memfokuskan pada pemakaian bahan bakar saat mesin Kapal dalam keadaan hidup (live engine). Saya mulai start menghitung pukul 2 dini hari” katanya di ruang Sidang Cakra, PN Surabaya.
Dijelaskan Aryo Danu, bahwa untuk konsumsi BBM harian, KM Meratus Waigeo menggunakan dua tangki, kiri dan kanan. Kapasitas tangki kiri berisi sekitar 10.000an, tangki sebelah kanan sekitar 11.000an. Untuk memastikan hanya dua tangki Itu saja yang dipakai, dan tidak ada tidak ada perpindahan minyak atau transfer menansfrer dari tangki ke tangki, maka saya matikan breakernya.
“Hasilnya, ada perbedaan pemakaian BBM lebih rendah sekitar 1000 liter dibanding dengan log book (buku harian) kapal sebelumnya, baik cuaca baik maupun cuaca buruk, baik muatan sedikit maupun muatannya banyak,” jelasnya.
Ditanya ketua majelis hakim Sutrino siapa yang membuat laporan pemakaian BBM di kapal,? Saksi Aryo Danu menyebut berdasarkan log book kapal Meratus Waigeo, dibuat oleh Masinis 3 tapi di paraf oleh Kepala Kamar Mesin (KKM).
Ditanya Hakim Anggota Gede Agung Pranata, siapa yang dirugikan dari selisih BBM Itu,? Saksi Aryo Danu menjawab Meratus.
“Selisih Itu saya ambil dari log book kapal. Waktu Itu saya ambil 3 trip pelayaran,” jawabannya.
Ditanya lagi oleh Hakim Agung Pranata, penyebab selisih Itu apa,? Saksi Aryo Danu tidak bisa menjawab penyebab selisihnya.
“Yang saya lakukan hanya mengurangi potensi kebocoran minyak. Caranya nain ship valves Itu saya off, sehingga kru dipastikan tidak bisa menyalahkan pompa untuk kebutuhan mentransfer minyak,” jawabannya.
Selain Aryo Danu Saputro, Ship Manager PT. Meratus Line Surabaya juga mengutus Superintendent Iwan Baharudin mengikuti pelayaran KM Meratus Waingapu. Hasilnya sama, Iwan Baharudin menemukan selisih pmakaian BBM lebih rendah sekitar 1000 liter perhari.
Sebelumnya, ada tujuh belas terdakwa dalam perkara ini. Dari Meratus Line, terdakwa Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setiawan, Anggoro Putro, Erwinsyah Urbanus, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto Bin Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muhamad Yasin dan terdakwa Heri Cahyono.
Dari Bahana Line, terdakwa David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mochammad Halik dan terdakwa Sukardi Bin Rusman.
Oleh Jaksa Kejati Jatim mereka dijerat Pasal 481 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP tentang bersama-sama melakukan penadahan dan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Diketahui, PT. Meratus Line, Jalan Alun-alun Priyok No. 27 Surabaya adalah perusahaan jasa angkut kapal laut yang miliki 40 unit armada Tongkang, sedangkan PT Bahana Line Jalan Laksda M Nasir No 29, Blok B-11 Perak Barat, Surabaya dan punya 24 armada kapal.
Pada tanggal 15 April 2015, PT. Meratus Line mengadakan kerjasama jasa angkut dan jual beli BBM dengan PT. Bahana Line atau PT. Bahana Ocean Line (BOL).
PT Meratus Line membeli BBM jenis solar HSD atau B30 dan MFO dari PT Bahana Line dengan harga Rp.4.000 sampai dengan Rp.14.000 per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina. (Han)