Tujuh DPO Pengeroyokan di Cafe Phoenix Minta Segera Ditangkap, Mochamad Soleh Bukan Pelaku Utama

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan kasus pengeroyokan Fais Ardiansyah di depan Cafe Phoenix jalan Kenjeran Nomer 134 Surabaya selesai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang dipandu Jaksa Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo mengagendakan pemeriksaan saksi Sukarto, yang adalah paman dari korban Fais Ardiansyah.

Dalam persidangan, Sukarto menyampaikan surat kesepakatan damai antara pihaknya dengan terdakwa Mochamad Soleh karena Sukarto mewakili keluarga besar Fais Ardiansyah sudah memberi maaf.

Namun kata Sukarto, untuk pelaku-pelaku pengeroyokan yang lain, keluarga dari korban Fais Ardiansyah tidak membukakan pintu maaf dan berharap segera ditangkap.

“Beberapa minggu yang lalu, terdakwa didampingi kerabatnya datang ke rumah saya dan meminta maaf. Dikarenakan terdakwa bukanlah pelaku utama, keluarga pun menerima permintaan maaf. Kita sudah memaafkan, karena dia (Mochamad Soleh) mempunyai etika yang baik dengan datang kerumah saya,” katanya di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya. Senin (29/4/2024).

Diketahui, keributan di Cafe Phoenix Jalan Kenjeran 134 Surabaya pada Minggu dini hari 4 Nopember 2023 menyebabkan seorang pengunjung Cafe bernama Fais Ardiansyah tewas setelah ditusuk di bagian dada.

Polisi pada Jum’at 10 Nopember 2023 talah menangkap dan menetapkan 1 tersangka pelaku pengeroyokan yakni Mochamad Soleh. Sedangkan 7 pelaku lainnya yakni Fauzi, Sudi, Faruk, Wafar, Ali, Saiful dan Ishak bersratus buron alias DPO.

Jaksa Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo dalam surat dakwaan mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu 5 November 2023 pukul 01.30 WIB, saat Fais Ardiansyah bersama Dwi Lestari, Achmad Munawir, Devaga Dian Nita, Bima Sakti dan Mochamad Maksum datang ke Cafe Phoenix dan duduk di Meja Nomor 18 berpesta minuman keras.

Sementara ditempat yang sama terdakwa Mochamad Soleh, bersama-sama dengan DPO Fauzi, DPO Sudi, DPO Faruk, DPO Wafar, DPO Ali, DPO Saiful dan DPO Ishak juga menggelar pesta miras di Meja Nomor 20.

Sekitar pukul 02.15 WIB, Bima Sakti yang sedang asyik berjoget di Hall Café Phoenix bersenggolan dengan DPO Saiful. Melihat senggolan itu Achmad Munawir mendatangi Bima Sakti dan menariknya untuk duduk kembali ke Meja Nomor 18.

Namun sikap emosional ditunjukan oleh Fais Ardiansyah dengan mendatangi Meja 20 dengan menunjuk- nunjuk.

Tidak terima dengan perlakukan Fais Ardiansyah seperti itu, DPO Ishak pun berdiri dan langsung memukul kepala Fais Ardiansyah dengan menggunakan tangan kanannya. Yang kemudian dibalas oleh Fais Ardiansyah dengan memukul kepala DPO Ishak.

Mengetahui hal itu, terdakwa Mochamad Soleh dan DPO Saiful membantu DPO Ishak memukul bagian kepala Fais Ardiansyah hingg terjatuh.

Tak puas, kemudian terdakwa Mochamad Soleh bersama dengan DPO Ishak, DPO Saiful, DPO Wafar dan DPO Fauzi mengeroyok Fais Ardiansya di lantai Hall Café Phoenix. Caranya, DPO Ishak, DPO Saiful, DPO Wafar dan DPO Fauzi memukuli Fais Ardiansyah dengan menggunakan tangan dan menginjak-injak.

Menyaksikan pengeroyokan itu, Dwi Lestari dan Achmad Munawir serta Mochammad Maksum berusaha melerai pengeroyokan dan meminta maaf, namun tidak digubris oleh terdakwa Mochamad Soleh dkk.

Keributan itu sempat berakhir setelah dilerai oleh petugas pengamanan Cafe Phoenix, Mohammad Hosnan dengan menyuruh turun dan keluar semua tamu yang berada di Meja Nomor 20.

Ketika turun DPO Sudi, DPO Ishak dan DPO Saiful, dikejar oleh korban Fais Ardiansyah diikuti Achmad Munawir dan Mochammad Maksum.

Sewaktu berada diluar Café Phoenix di dekat warung Nasi Goreng, Fais Ardiansyah kembali dikeroyok oleh terdakwa Mochamad Soleh bersama DPO Sudi, DPO Ishak, DPO Ali dan DPO Saifu yang menyebabkan Fais Ardiansyah terjatuh dan badannya di injak-injak.

Puas setelah mengeroyok Fais Ardiansyah, terdakwa Mochamad Soleh mengajak teman-temannya pulang dari Cafe Phoenix.

Saat menuju ke tempat parkir mobil, terdakwa Mochamad Soleh melihat korban Fais Ardiansyah dalam kondisi tergeletak dan tanpa mendapatkan perawatan dan pengobatan.

Minggu 5 November 2023 pukul 09.00 WIB di rumah DPO Faruk, terdakwa Mochamad Soleh mendapat informasi jika Fais Ardiansyah meninggal dunia dan menghubungi DPO Fauzi dan bertanya “Zi yang menusuk semalam itu siapa sampai korban meninggal dunia” kemudian DPO Fauzi menjawab “Kemungkinan besar yang menusuk adalah Saiful dan Ishak”.

Terdakwa Mochamad Soleh kembali bertanya “Masa yang nusuk Saiful dan Ishak” lanjut DPO Fauzi. “Karena baju Saiful ada percikan darah dan baju Ishak robek dan ada percikan darahnya juga”.

Hari Jumat 10 November 2023 pukul 00.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap terdakwa Mochamad Soleh di Kantor Kepolisian Sektor Arosbaya di Jl. Raya Tengket, Binteng, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Berdasarkan Visum Et Repertum (Jenazah) tanggal 11 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Prof. Dr. dr. H. Ahmad Yudianto, Sp.FM, Subs. S.BM (K), S.H, M.Kes sebagai dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Fais Ardiansyah meninggal dunia dengan luka kebiruan pada bibir, selaput lendir bibir, gusi serta ujung jari-jari dan kuku keempat anggota gerak. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras kedua mata, usus, serta otak. Ada bintik Pendarahan pada otak dan ginjal.

Kelainan tersebut di atas lazim ditemukan pada mati lemas.

Perbuatan Terdakwa Mochamad Soleh diancam oleh Jaksa Ugik Ramantyo dengan pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke – 3 KUHPidana. (firman)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait