Tujuh Item Hasil Muzakarah Walhi dan Dayah akan Diserahkan ke Gubernur Aceh

  • Whatsapp

Beritalima.com ( Tujuh poin penting hasil Muzakarah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dan Dayah Aceh akan segera diserahkan kepada Gubernur Aceh. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Walhi Aceh, Ahmad Salihin, saat menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan tata ruang di Aceh.

Tata ruang Aceh harus menjadi hasil kolaborasi antara pemerintah, ulama, akademisi, dan masyarakat. “Kebijakan tata ruang ini perlu disepakati bersama. Kita tidak bisa membiarkan pengaturan tata ruang diabaikan, mengingat perannya yang sangat krusial dalam pembangunan Aceh.

“Juga menyoroti bahwa advokasi terkait tata ruang sudah berlangsung selama lebih dari 15 tahun. Namun, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, salah satunya konflik yang melibatkan satwa liar di berbagai wilayah.Sebut Direktur Walhi perwakilan Aceh Ahmad Salihin.

Dalam pertemuan tersebut, juga disepakati bahwa hasil Muzakarah ini akan diajukan kepada pihak legislatif dan eksekutif Provinsi Aceh untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

“Kami percaya, jika pemerintah, ulama, dan masyarakat, Akademisi dapat bekerja sama dengan baik, maka kebijakan tata ruang yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan berkelanjutan,”

Hasil Muzakarah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju tata ruang Aceh yang lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup. Buku panduan yang akan disusun pun menjadi tonggak penting dalam implementasi kebijakan tersebut.

Acara Muzakarah yang digagas oleh Walhi Aceh dan Dayah ini mencerminkan semangat kolaborasi untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada keberlanjutan ekosistem serta keberpihakan pada masyarakat Aceh.

Hasil keputusan ini akan segera diserahkan oleh Direktur Walhi Aceh kepada Gubernur Aceh sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Aceh yang lebih baik.

Dalam diskusi yang melibatkan banyak narasumber, Dr. Helmi, salah satu Narasumber Muzakarah, menyatakan bahwa isu tata ruang sebenarnya sudah diatur dalam perspektif Islam melalui ilmu fikih.

“Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk tata ruang dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Dr. Helmi menambahkan bahwa pembahasan tata ruang dalam kitab fikih memiliki relevansi besar terhadap isu-isu modern. “Persoalan tata ruang tidak bisa dipisahkan dari pandangan Islam. Dalam kitab fikih, banyak ditemukan pembahasan terkait pemanfaatan ruang dan lahan, termasuk prinsip tidak mengganggu hak orang lain,” tambahnya.

Dalam pandangan fikih, konsep seperti hak guna usaha (HGU) juga telah dibahas sejak lama. “HGU bisa diberikan kepada siapapun, tetapi harus memperhatikan aspek tidak merugikan atau mengganggu pihak lain. Jika melanggar prinsip ini, maka pemberian tersebut tidak diperbolehkan,” jelas Dr. Helmi.

Muzakarah ini merupakan inisiatif bersama antara Walhi Aceh dan Dayah, yang bertujuan menghasilkan rekomendasi strategis terkait tata ruang berbasis nilai-nilai lokal dan agama. Hasil diskusi ini nantinya akan dirumuskan dalam bentuk buku panduan yang dapat dijadikan acuan oleh berbagai pihak terkait.

Ahmad Salihin menjelaskan bahwa buku panduan tersebut diharapkan dapat membantu dalam mengintegrasikan perspektif lingkungan hidup dan nilai-nilai Islam ke dalam kebijakan tata ruang. “Kami ingin memastikan tata ruang Aceh tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal,” ujarnya.'(**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait