Pebilyar yang ditangkap aparat Polsek Genteng antara lain SH (54), SP (48) dan DAL (26), tiga warga Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Sementara satu pelaku lagi atas nama NR(53), warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon.
Dari lokasi penggerebekan aparat menyita uang tunai Rp 139 ribu serta seperangkat alat bilyar semisal meja, stik, papan sekor sampai kapur tulis. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (7/5/2016) lalu.
Sedangkan tiga pejudi kiu-kiu yang ditangkap aparat Polsek Srono atas nama SM (42), ES (41) dan WJ (49). Dalam penggerebekan ini petugas juga mengamankan alat bukti penguat seperti kartu domino dan sejumlah uang.
Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto menjelaskan, judi merupakan salah satu penyakit masyakarat. Sebab itu meski telah banyak praktek perjudian yang digerebek masih ada saja pelaku lain yang beraksi. Makanya patroli rutin sangat penting dilakukan untuk meminimalisir maraknya aksi perjudian.
“Lebih bagus lagi bila warga mengetahui ada permainan judi segera memberitahu polisi. Semakin cepat dilaporkan kian cepat pula ditangani,” tegas pengganti Kapolres AKBP Bastoni Purnama. (Abi)