Tujuh Pejudi Digerebek Didua Lokasi

  • Whatsapp

BANYUWANGI beritalima.com  – Satuan Reskrim Polres Banyuwangi, Kamis (19/5/2016), merilis kepada awak media tentang pengungkapan kasus perjudian. Tujuh orang pejudi resmi menyandang status sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 303 KUHP.Ketujuh pelaku itu berasal dari dua wilayah yang berbeda. Empat tersangka kesandung kasus permainan judi bilyar di sebuah rumah kosong di wilayah Genteng. Sedangkan tiga tersangka lainnya ditangkap aparat Polsek Srono karena bermain judi kiu-kiu.

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *