SUMENEP, beritaLima – Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu alat untuk mengukur mutu pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas serta mendapatkan pengakuan formal yang diberikan Badan Akreditasi terhadap kompetensi yang dimiliki oleh Puskesmas sesuai dengan Permenkes no. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.
Dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep terus menggenjot program Akreditasi Puskesmas yang merupakan garda depan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar.
“Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing Sumber Daya Manusia. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu salah satunya adalah Akreditasi Puskesmas”, demikian disampaikan Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. H. Fatoni, M. Si. Pada Senin (07/ 08/ 2017).
Menurut Fatoni, Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
” Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan”, tambahnya.
Hasil penilaian akreditasi oleh tim surveior dikirim kepada Komisi melalui koordinator surveior di Provinsi disertai dengan rekomendasi keputusan akreditasi.
Penetapan status akreditasi dilakukan oleh tim penilai yang ada pada Komisi (Komisioner) berdasarkan penilaian terhadap rekomendasi tim surveyor. Jika lulus, maka Komisi Akreditasi untuk menerbitkan sertifikat akreditasi.
“Sertifikat akreditasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan pembinaan oleh Tim Pendamping Akreditasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap 12 Bulan”, tutur Fatoni.
Untuk diketahui, Puskesmas se – Kabupaten Sumenep yang terakreditasi hingga Agustus 2017 ini sebanyak 7 (tujuh) Puskesmas Dasar dan Madya.
Adapun Puskesmas yang terakreditasi dasar antaranya adalah, Puskesmas Guluk – guluk, Puskesmas Pasongsongan, Puskesmas Dasuk, Puskesmas Pamolokan, dan Puskesmas Batang – batang. Sedangkan Puskesmas yang terakreditasi Madya antaranya, Puskesmas Talango dan Puskesmas Saronggi.
Puskesmas yang masuk proses penilaian Akreditasi sebanyak 8 (delapan) Puskesmas dan akan diumumkan pada bulan September 2017 mendatang. Sisanya yang belum terakreditasi akan diproses pada tahun 2018.
“Melalui akreditasi Puskesmas ini diharapkan kinerja Puskesmas akan menjadi lebih baik sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan semakin berkualitas dan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sumenep”, pungkas Kadis Kesehatan Kabupaten Sumenep, Dr. H. Fatoni, Msi.
(An)