SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan kembali menggelar sidang dugaan korupsi APBDes tahun 2016 di desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (28/2/2020).
Pada sidang ini, JPU menghadirkan tujuh orang saksi dan diperiksa secara bersamaan oleh ketua majelis hakim Edy Soeprayitno untuk terdakwa Mohamad Kholil NS, pelaksana proyek dan H Musdari, Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Ketujuh saksi itu, Busiri, Kasi Pelayanan Desa Lerpak, Mohamad Sayad, Kepala Dusun Gelisen, Bunawar, Kaur Perencanaan Desa Lerpak, Nur Halimah, bidan Desa Lerpak, Mohamad, mantan kepala Desa Lerpak, Muhamad Sukron, ASN Pendamping Kepala Desa Lerpak dan Haji Salam, Kepala Dusun Jatipoh.
Sepanjang persidangan ketujuh saksi ini ditanya secara bergantian seputar pengadaan proyek, pengelolaan dan penggunaan dana desa serta legalitas pengakatan mereka.
Dalam sidang, saksi Busiri, saksi Bunawar dan saksi Haji Salam masing-masing mengakui pernah mendapat uang 4,6 juta rupiah dari Pak Kholil dan disaksikan Pj Kades H Musdari. Menurut ketiga saksi, uang yang diterima tersebut sebagai gaji.
“Saya hanya disuruh tanda tangan oleh Pak Kholil (terdakwa Mohamad Kholil), saya juga tidak tahu tugas dan fungsi saya sebagai Kasi Perencanaan itu apa. Tapi saya pernah mendapat uang Rp 4,6 juta dari Pak Kholil dan disaksikan Pj Kades H Musdari,” papar Busiri pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ditanya JPU, siapa yang memberikan jabatan sebagai Kasi dan apa ada Surat Keputusannya,? Ketiga saksi bergantian menjawab, bahwa jabatan tersebut baru diketahui setelah diberitahu oleh (terdakwa) Muhamad Kholil.
Sementara saksi Mohamad Sayad mengakui, sebagai kepala Dusun Gelisen, dirinya pada tahun 2016, dirinya pernah diundang musyawarah Desa dirumah terdakwa Mohamad Kholil untuk membahas proyek Pembangunan Jalan Desa, Pembangunan Jembatan, Pembangunan Jalan Aspal.
“Sebab yang mengerjakan proyek itu terdakwa Kholil. Saya juga pernah mendapatkan uang Rp 4,6 juta dari Pak Kholil,” aku saksi Mohamad Sayad.
Sedangkan saksi Nurhalimah memaparkan, jika dirinyanpernah menerima uang Rp 30 juta dari terdakwa Muhamad Kholil. Menurutnya, uang tersebut sebagai pengganti pengeluaran untuk kegiatan Posyandu di Desa Lerpak.
“Kegiatan Posyandu tersebut kan awalnya pakai uang saya pribadi, Lalu diganti oleh pak Kholil sekitar 30 jutaan.
Anggaran 30 jutaan itu untuk satu tahun kegiatan Posyandu dan dipakai untuk 7 Dusun,” paparnya.
Sementara saksi Muhamad, mantan kepala Desa Lerpak tahun 2000-2015 sebelum digantikan oleh Pj Kades H Musdari, menandaskan bahwa proyek untuk tahun anggara 2016 tidak di musyawarahkan ditahun anggaran sebelumnya yakni 2015 melalui Musrenbangdes. Tetapi di musyawarahkan pada awal bulan tahun 2016 juga.
“Alasannya tergantung kondisi dari masing-masing Dusun. Contoh, ada Dusun yang mendadak tahun ini ingin dibangunkan jalan. Padahal sebelumnya Dusun tersebut tidak pernah mengajukan di bangunkan jalan. Itu sebabnya proyek untuk tahun anggara 2016 tidak di musyawarahkan ditahun anggaran 2015 tetapi di musyawarahkan pada awal bulan tahun 2016 juga,” tandasnya.
Senada dengan saksi Muhamad, saksi Sukron menjelaskan APBDesa adalah pengelolaan keuangan desa selama satu tahun. Biasanya untuk Musyawarah pemakaian anggarannya dilakukan diawal tahun yang sama dengan melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPKD).
“TPKD itu penanggung jawab kegiatan yang menggunakan anggaran Desa atau APBDes. Dan Pak Kholil tidak ada dalam TPKD,” jelas saksi Sukron, ASN Pendamping Kepala Desa Lerpak.
Diketahui, Mohamad Kholil NS dan H Musdari, Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, Kecamatan Geger, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan karena diduga korupsi APBDes tahun 2016 sekitar Rp 316 juta lebih berdasarkan hasil audit BPKP.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, dalam rilisnya pada waktu itu menjelaskan tahun 2016 Desa Lerpak menerima alokasi APBDes sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Dengan rincianya Dana Desa (DD) senilai Rp 814 juta, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 702 juta.
Disusul bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 10 juta lebih, dan bantuan keuangan Kabupaten Rp 56 juta. Dalam pengelolaan APBDes Lerpak 2016 tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. (Han)