SURABAYA – beritalima.com, Aksi pencurian sepeda sepeda motor jenis Honda Vario nopol W – 2811 QK yang dikendarai Kelphin dan Roni Saputra oleh tujuh terdakwa yakni Aji Budi Waseso alias Jipok, Rahmah Ilfitri Akbar alias Ipik, Anry Ramadani Putra alias Ari, Balya Zanky Dausat, terdakwa Doan Yoga Pratama alias Temon dan Abdul Gufhur Muari serta terdakwa Rizal Agung Prasetyo alias Tukul, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (27/11/2023).
Berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, ke tujuh terdakwa dijerat Jaksa Kejari Surabaya Febrian Dirgantara dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Jaksa Kejari Surabaya Febrian Dirgantara menyebut pencurian berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar puk 03.00 dini hari, terdakwa Aji Budi Waseso melihat korban Roni Saputra sedang mendorong sepeda motornya yang mogok bersama dengan korban Marcelino Saputra.
Melihat hal itu timbul niat terdakwa Aji Budi Waseso untuk mengambi sepeda motor milik Kelphin dan Roni dengan cara menawarkan untuk mendorong sepeda motor Kelphin.
Ditengah pertengahan jalan, terdakwa Aji Budi Waseso mengajak Kelphin dan Roni mampir ke warung angkringan di Jalan Merr Gunung Anyar Surabaya.
Tiba di warung angkringan yang dituju, terdakwa Aji Budi Wasesobertemu dengan terdakwa Rahmat Ilfitri Akbar, terdakwa Anry Ramdani Putra, terdakwa Balya Zanky Dausat, terdakwa Abdul Gufhur dan terdakwa Rizal Agung Prasetyo yang sedang pesta minum minuman keras (miras).
Selanjutnya terdakwa Aji Budi Waseso pun mengajak Kelphin dan Roni untuk pesta miras. ketika Kelphin dan Roni dalam keadaan sudah mabuk, Kelphin minta agar terdakwa Aji Budi Waseso mengantarkan pulang.
Namun karena sepeda motor yang dikendarai Kelphin masih mogok, terdakwa Aji Budi Waseso berboncengan dengan terdakwa Rahmat Ilfitri Akbar dan terdakwa Doan Yoga Pratama mendorong dari belakang sepeda motor mogok yang dikendarai Kelphin dan Roni dan diikuti oleh terdakwa Anry Ramadani Putra, terdakwa Balya Zanky Dausat dan terdakwa Rizal Agung Prasetyo.
Pada saat di depan showroom Daihatsu jalan Rungkut Asri Timur, terdakwa Rahmat Ilfitri Akbar memukul kepala bagian belakang Roni, sehingga sepeda motor mogok yang dikendarai Kelphin terjatuh.
Kemudian terdakwa Aji Budi Waseso, Rahmat Ilfitri Akbar, terdakwa Balya Zanky Dausat, terdakwa Doan Yoga Pratama dan terdakwa Rizal Agung Prasetyo serempak memukul dan menendang Kelphin.
Selanjutnya sepeda motor mogok yang dikendarai Kelphin diambil oleh terdakwa Doan Yoga Pratama dan didorong bergantian menuju Pom Bensin jalan Wadung Asri. Setelah sepeda motor tersebut di isi bensin dilarikan lagi oleh terdakwa Doan Yoga Pratama dan terdakwa Aji Budi Waseso menuju kearah Juanda.
Esok harinya pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 20:00 WIB, terdakwa Aji Budi Waseso menjual sepeda motor tersebut kepada Umar Riyanto (berkas terpisah) sebesar Rp 2,5 juta melalui perantara Najib (DPO).
Diketahui, ternyata sepeda motor Honda Vario Nopol W – 2811 QK ternyata bukan milik Kelphin dan Roni, melainkan milik Agus Purnomo.
Celakanya, pada saat ketujuh terdakwa tersebut menjalani persidangan, mereka memastikan tidak pernah sedikitpun menikmati uang hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut. Menurut terdakwa Aji Budi Waseso, uang sebesar Rp 2,5 juta tersebut mereka pakai untuk pesta miras lagi.
“Yang Rp 2 juta dipakai untuk membeli minuman lagi. Sedangkan yang Rp 500 ribu diambil Najib, makelar penjualan sepeda motor,” kata terdakwa Aji Budi Waseso di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. (Han)