PAMEKASAN, Beritalima.com- Ke-7 truk angkut garam dari Kabupaten Sumenep yang diamankan Satlantas polres pamekasan dalam kegiatan operasinya. Hari ini resmi dikeluarkan dengan satu syarat mengisi Surat pernyataan yang di tandatangani oleh para Supir truk, Rabu( 20/09).
Pasalnya ke-7 truk bermuatan Garam tersebut sudah menyadari dan tidak akan melanggar yang menjadi ketetapan yang sudah disetujui bersama, yakni yang termaktup di isi Surat pernyataan tersebut.
Kasat Lantas polres pamekasan AKP Yudiyono,SH mengatakan pihaknya sudah memberikan arahan kepada 7 supir truk angkut yang diamankan tersebut.
“Kami sudah memberikan arahan dan peringatan kepada 7 supir truk untuk tidak mengulanginya lagi,” katanya.
Lebih lanjut kasat lantas AKP Yudiyono,SH menambahkan pihaknya akan terus mengambil langka- langka dalam meningkatkan operasi kegiatan tersebut.
” kami akan terus mengadakan operasi untuk menjaga kestabilitasan kundusif penuh setiap malam,”imbuhnya.
Sementara sala satu Supir truk muat Garam Asnawi (41) warga Kabupaten Sumenep secara terpisa membarikan pejelasannya kepada sejumlah Awak Media, pihaknya bersama rekan-rekan lainnya menyadari dengan pelanggaran yang di perbuatnya dan akan mentaati sesuai dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Kami menyadarinya dengan pelanggaran kami, dan kami tidak akan mengulanginya lagi dengan apa yang sudah di tandatangani bersama berdasarkan surat pernyataan kami,” tutur Asnawi kepada beritalima.com
“Kami ucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan yang sudah diberikan oleh Kasat lantas Polres Pamekasan dan nantinya kami akan perbaiki tutup kran pembuang air, yang sudah disepakati bersama,” pungkas Asnawi.(Adk/k).