SERGAI, beritalima.com | Ngaku bisa memasukan menjadi anggota TNI, Marsam alias Sam (50) berhasil menipu korbannya Sukisno (49) warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian bermula pada tahun 2018, ketika itu Korban Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI, Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di daerah kota medan.
Singkat cerita, Pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp.100 Juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI, korban pun tergiur dan menyetujuinya.
Korban pun melakukan transaksi kepada Tersangka secara bertahap, pertama sebanyak Rp.30 Juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp.70 juta kepada korban.
Alih-alih anaknya menjadi anggota TNI, anak korban tidak terpilih atau lulus saat seleksi menjadi anggota TNI, Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan tentang anak korban tidak terpilih menjadi anggota TNI.
Tersangka pun berdalih bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban, tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp.59 Juta dan mengaku akan membayar kekurangnya kepada korban.
Korban menunggu janji tersangka namun tak kunjung dibayar, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/17/I/2020/SU/RES SERGAI tanggal 10 Januari 2020.
Tersangka Marsam alias Sam berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) dirumahnya Dusun II, Pematang Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Senin (08/06/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
Kepada petugas bapak empat anak ini mengaku, belum bisa mengembalikan Uang korban karena telah habis digunakan untuk membangun warung miliknya di daerah Aceh, karna bangkrut tersangka kembali ke rumahnya dengan alih profesi sebagai penjual bebek.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.
“Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp. 100 Juta, namun karna gagal menjadi anggota TNI tersangka hanya mengembalikan uang Rp.40 juta dan Rp.19 juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI, sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di daerah Aceh, “Ungkap Kapolres.
Pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, dan di kita kenakan Pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara, ”Tandas AKBP Robin.(Budi)