MOJOKERTO, Beritalima.com – Jajaran Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil menangkap HYT (38) warga Ds. Panggih, Kec. Trowulan Mojokerto. yang bekerja sebagai tukang las ini karena sering menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu.
Menurut Plt Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA Umam mengatakan tertangkapnya budak sabu asal Trowulan oleh Sat resnarkoba Polresta Mojokerto ini berdasarkan laporan imformasi dari masyarakat kepada polisi, dan berdasarkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto kota melakukan penyidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, Akhirnya pada tanggal 27 Februari 2021 kemarin sekitar pukul 06.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penggerebekan di rumah HYT di Ds.Panggih, Kec. Trowulan Kabupaten Mojokerto
” Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 orang serta barang bukti 2 klip plastik berisikan Narkoba jenis sabu,” Kata IPDA Umam
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto juga menambahkan, untuk selanjutnya pelaku di amankan ke Sat Resnarkoba polresta Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang di sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 Milyar,” Tambah Kasubbag Humas Polresta Mojokerto
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi adalah, 1 buah HP merk OPPO, 1 ATM BCA, Uang tunai Rp.900 ribu, 1 timbangan elektrik, 1 klip plastic berisi sabu bruto 13,08 gram, 1 klip plastic berisi sabu bruto 1,12 gram.(Kar)