SURABAYA, beritalima.com-
Dua dari tiga tukang parkir yang dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo Surabaya karena melakukan perampasan sepeda motor di daerah Bendul Merisi Surabaya bakal menghadapi pasal berlapis, jika terbukti pistol yang ditemukan Polisi itu, pernah digunakan untuk bertindak kejahatan.
Pasalnya, saat petugas melakukan penggeledahan paska tertangkapnya dua dari tiga pelakunya, dirumah salah satu pelaku petugas menemukan Pistol Jenis Airsoftgun Revolver berikut enam butir peluru.
Kepala petugas salah satu pelakunya yakni, Mat Sahri (27) asal Jalan Pulowonokromo Surabaya mengakui jika pistol Softgun itu miliknya.
Namun saat melakukan perampasan motor milik Agus (19) asal Bojonegoro, dirinya mengakui jika senjata itu tidak dibawanya. Dan saat ditanya oleh awak media asal senjata tersebut, dia tidak menjawabnya.
“Pistol itu milik saya dan ada ijinnya, saya pakai saat jaga parkir saja di Mangga Dua Wonokromo”, singkatnya, Minggu (25/6/2017).
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Rusman mengatakan, tersangka perampasan itu bisa dijerat pasal berlapis jika dalam penyelidikan senjata itu pernah dibuat untuk bertindak kejahatan.
“Namun saat melakukan perampasan motor itu, para pelaku ini tidak membawa pistol Softgun tersebut “, sebut Rusman.
Seperti dibertakan oleh beritalima.com sebelumya, dua pemuda tukang parkir di Mangga Dua Wonokromo dibekuk Polisi karena melakukan perampasan motor. Sementara satu lainya menjadi DPO.
Keduanya adalah, Mat Sahri (27) asal Jalan Pulowonokromo dan Nur Holis (18) asal Camplong, Rabasan Madura. Mereka dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo Surabaya beberapa saat setelah merampas motor dan aksinya terekam CCTV.
Kini keduanya terpaksa Berlebaran di penjara karena melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya penjara hingga 7 tahun.
Reporter: Eko