SITUBONDO, Beritalima.com – Agus Reonaldi (34) alias pak Rio warga dusun Curah temu Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Situbondo yang begitu tega mencabuli dan menyetubuhi anak majikannya IK (12) pada senin kemarin tak berkutik saat diamankan tim Buser Polres Situbondo Rabu malam di rumahnya.
Agus Reonaldi diketahui sebagai tukang servis mebel dan tukang pelitur diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang merupakan anak majikannya sendiri, Dengan memanfaatkan situasi, disaat kedua orang tua korban sedang keluar rumah.
Kasubag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo mengatakan, Kepolisian mendapat informasi dari keluarga korban. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan,”Setelah adalan Laporan pada senin 15 Mei 2017 dari keluarga Korban kemudian dilakukan penyelidikan, tersangka dijemput di rumahnya pada tadi malam (Rabu malam ) sekitar jam 19.00 wib,” kata Humas Kamis (18/5).
Dari pengakuan tersangka, pelaku sudah lama saling mengenal dengan korban karena pelaku bekerja pada ayah korban, pelaku yang tertarik dengan kemolekan korban, berupaya merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri,”Setelah dibujuk dan dirayu tersangka, korban bersedia diajak berhubungan Bahkan dari pengakuan tersangka sudah dua kali berhubungan badan layaknya suami istri,”Terang Humas.
Sementara itu pelaku Agus mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban sekitar tujuh bulan lalu. Selama empat kali pelaku mengajak korban berhubungan badan dilakukan tanpa pemaksaan dan atas dasar suka sama suka,”Upaya pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim pertama kali ditolak korban, selang dua minggu kemudian upaya kedua pelaku diiyakan korban sehingga terjadi persetubuhan begitu juga yang ketiga, sementara yang terakhir atau keempat, pelaku mengaku tidak menyetuhi korban, pelaku hanya meraba – raba sambil melakukan onani,”Jelasnya.
Ditambahkan oleh Kabag humas Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan dikenai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(JOE).