Tukang Sapu Jalan Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Pengobatan

  • Whatsapp
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan saat menjenguk Sugianto, THL DLHKP Kota Pasuruan yang mengalami musibah kecelakaan kerja.

PASURUAN, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan selalu perhatian pada peserta yang mengalami musibah. Ini di antaranya dirasakan Sugianto dan keluarganya.

Sugianto adalah Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan. Dia bagian kebersihan alias tukang sapu jalan.

Pagi hari belum lama ini, ketika sedang bekerja, tukang sapu di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Pasuruan ini mengalami musibah. Dia ditabrak sepeda motor.

Luka Sugianto sangat parah, hingga tidak sadar diri. Dia segera ditolong temannya, dilarikan ke RSUD Bangil, Pasuruan.

Beruntung, Sugianto bersama para THL DLHKP Kota Pasuruan lainnya telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, begitu tiba di rumah sakit, Sugianto langsung mendapat penanganan medis terbaik.

Siang harinya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, bersama Kabid Kepesertaan Wahyu Nurhayati dan Kabid Pelayanan Jody Nuraga, hadir menjenguk Sugianto di RSUD Bangil.

Agung mengatakan, maksud kehadiran ia bersama timnya untuk memastikan Sugianto mendapatkan layanan terbaik dari pihak rumah sakit.

Pihak rumah sakit mengatakan, Sugianto mengalami pendarahan di bagian kepala, sehingga perlu dilakukan tindakan operasi.

Sugianto adalah pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan pada Januari baru lalu. Dia berhak mendapatkan layanan terbaik.

Pada keluarga Sugianto, Agung menyampaikan, semua biaya pengobatan dan perawatan Sugianto sampai sembuh akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Agung, ini perlu disampaikan supaya keluarga Sugianto tenang dan tidak perlu memikirkan soal biaya rumah sakit. Agung menegaskan, ini merupakan bagian dari manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Agung juga mengatakan, selain Sugianto dan THL DLHKP lainnya, tenaga kerja non ASN di lingkup Pemerintahan Kota Pasuruan juga sudah terdaftar sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Diungkapkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap tenaga kerja, termasuk pegawai non ASN, sesuai amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jamina Sosial. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *