SURABAYA – beritalima.com, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim press release terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik desa Kolor Kecamatan Sumenep desa Cabbiya dan desa Talango kabupaten Sumenep serta mengamankan 3 tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Kasubdit lll AKBP Edy Herwianto menerangkan ketiga tersangka yakni HS direktur PT SMIP, MH pegawai BPN, MR mantan lurah.
Dugaan korupsi ini terkait jual beli/tukar guling TKD milik tiga desa di Kab. Sumenep yang terletak di Ds. Kolor, yang terjadi dalam kurun waktu 1997 sampai sekarang namun belum mendapatkan tanah pengganti.
“Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan asset dalam rangka asset recovery dengan total nilai taksiran mencapai Rp 97,9 miliar,” ucap Dirmanto, Rabu (05/06/24)
PT SMIP melakukan tukar menukar tanah tersebut dengan maksud untuk pengembangan perumahan BSA dan diperjualbelikan secara komersial. “Diduga TKD tersebut telah diperjualbelikan kepada swasta tanpa prosedur yang benar. Faktanya, TKD ditukar guling dengan tanah milik PT SMIP yang diduga fiktif karena lokasi tanah pengganti masih dikuasai masyarakat dan surat tanahnya tidak sesuai dengan Buku Letter C Desa.”imbuhnya.
Proses tukar guling TKD dengan tanah milik PT SMIP ini dinilai belum selesai karena desa belum memperoleh haknya, sedangkan PT SMIP sudah menerima hak penuh atas tanah dan menjualnya kepada masyarakat dalam bentuk kavling dan rumah.
Hasil audit BPKP Jawa Timur menunjukkan tukar guling TKD ini merugikan keuangan negara hingga Rp 114,4 miliar untuk tanah seluas 160.525 m2 di Ds. Kolor dan Rp 270 juta karena tidak ada penyerahan pembangunan Gedung Anak Asuh sesuai perjanjian awal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.(Han)