Tukar Pisau Dengan Sabu, Pria Ini Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Klampis, Bangakalan mengamankan seorang pelaku narkoba jenis sabu satu pocket bungkus kecil, Rabu (24/10/2018) dijalan Raya Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Penangkapan terhadap tersangka bernama Mochlas Adiputra (28) warga Desa Raas, Kecamatan Klampis dilakukan saat tersangka mengendarai sepeda motor matic dipinggir jalan.

“Saat tersangka berhenti dipinggir jalan, ada motor lain menghampiri, kemudian tersangka mengeluarkan sebilah pisau,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno saat dimintai keterangan awak media, Kamis (25/10/2018).

Suyitno menjelaskan, pihaknya hanya berhasil mengamankan satu tersangka. ” Yang satunya berhasil melarikan diri,” tutur dia.

Suyitno mengungkapkan, saat tersangka digeledah bukan hanya memegang pisau saja, melainkan juga ditemukan satu pocket bungkus kecil sabu.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kata dia, tersangka mengaku sajam tersebut akan ditukar dengan poket kecil sabu. “Tersangka mengaku akan ditukar dengan sabu itu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dibawa ke Polsek Klampis guna dilakukan sidik lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *