JAKARTA, beritalima.com | Memperingati Hari Disabilitas Internasional, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Web Seminar (Webinar) bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”, Selasa (8/12/2020).
Melalui webinar ini diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari tindakan diskriminatif bagi para penyandang disabilitas.
Selain itu, juga untuk menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan stakeholder dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, berpesan pada seluruh masyarakat agar momen webinar peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas.
Lebih spesifik Krishna menyampaikan pada para stakeholder dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan webinar ini BPJAMSOSTEK juga meluncurkan logo Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW) sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, berkesempatan membuka kegiatan dan menyambut para peserta serta narasumber yang terlibat. Tampak di antara para narasumber Angkie Yudistia selaku Staf Khusus Presiden sekaligus juru bicara kepresidenan bidang sosial.
Menurut Agus, pemahaman, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai Warga Negara Indonesia.
BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW.
BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik tengah gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui webinar yang diselenggarakan terutama pada masa-masa awal pandemi. Kegiatan seperti ini merupakan sarana bagi BPJAMSOSTEK agar tetap berinteraksi dengan peserta dan pemangku kepentingan.
Pemanfaatan teknologi seperti ini terus dilakukan BPJAMSOSTEK agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini dan engage dengan BPJAMSOSTEK, tentunya juga merupakan bentuk empati dari BPJAMSOSTEK kepada peserta yang dilakukan dalam bentuk komunikasi interaktif.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terbaik dan berusaha terus adaptif terhadap kebutuhan peserta.
Terkait dengan penyandang disabilitas, BPJAMSOSTEK melalui program JKK RTW telah mengakomodir ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia. Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan.
Agus mengingatkan agar tidak mengesampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan. ‘Oleh karenanya penting bagi kita semua untuk memastikan negara memberikan perhatian yang setara untuk semua penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Senada dengan Krishna, Angkie Yudistia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif.
Menurut Angkie, penyandang disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi. Jadi perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Krishna mengimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2% difabel dari jumlah pegawai.
Sementara pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari total pegawai. Selain itu juga sebaiknya pemberdayaan CSR (Corporate Social Responsibility) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas disabilitas.
Tidak lupa Krishna juga mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. “Maka sudah sewajarnya kita mematuhi dan memastikan perusahaan dan pekerja kita telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK, agar tenang dalam bekerja dan kesejahteraan pekerja pun terjamin,” tandasnya. (Ganefo)