Tumpang Tindih Pelestarian Cagar Budaya, Komisi X Dorong Revisi UU

  • Whatsapp
Tumpang tindih pelestarian Cagar Budaya, Komisi X dorong Revisi UU (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com|- Persoalan tata kelola pelestarian cagar budaya kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan carut-marut kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi penghambat utama penyelamatan situs bersejarah di berbagai daerah.

Sorotan itu disampaikan Ledia usai pertemuan Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB (13/2). Ia menegaskan, problem klasik yang terus berulang adalah ketidaksinkronan pembagian kewenangan dan pendanaan, khususnya di tingkat kabupaten/kota.

“Problem terbesarnya adalah sesungguhnya pada tingkat kabupaten-kota itu banyak sekali cagar budaya atau objek diduga cagar budaya. Ini tidak sederhana karena ada pembagian kewenangan,” ujar Ledia.

Menurutnya, mayoritas Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) justru berada di wilayah administratif kabupaten/kota. Ironisnya, ketika pemerintah daerah memiliki niat memperbaiki atau pengembangan menjadi pusat pembelajaran dan destinasi wisata, kerap tersendat regulasi.

Di NTB misalnya, pemerintah daerah disebut ingin melakukan revitalisasi situs. Namun aturan pendanaan membuat daerah tidak leluasa menggunakan APBD karena status dan kewenangannya bersinggungan dengan pemerintah pusat. Akibatnya, situs bersejarah terancam terbengkalai sementara proses birokrasi berjalan lamban.

“Seringkali pemerintah kabupaten-kota maupun provinsi ingin memperbaiki, tapi tidak bisa didanai oleh daerah. Padahal situs itu ada di lingkungan wilayah mereka. Ini persoalan yang berulang kali diangkat, bukan hanya satu-dua kali peristiwa,” jelasnya.

Masalah kian kompleks ketika objek diduga cagar budaya berada di lingkungan permukiman warga, seperti kasus di Jawa Barat. Dalam kondisi seperti itu, respons cepat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kerusakan permanen. Namun tanpa diskresi yang jelas bagi pemerintah daerah, penanganan menjadi berlarut-larut.

Situasi ini dinilai menunjukkan regulasi yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika di lapangan. Alih-alih mempercepat pelestarian, tumpang tindih kewenangan justru menciptakan ruang abu-abu tanggung jawab. Daerah merasa memiliki, tapi tak berwenang penuh. Pusat berwenang, namun tidak selalu responsif terhadap kebutuhan mendesak di daerah.

Karena itu, Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI merekomendasikan langkah legislasi sebagai solusi jangka panjang. Revisi Undang-Undang Cagar Budaya dinilai mendesak untuk memperjelas pembagian kewenangan sekaligus skema pendanaan antara pusat dan daerah.

Desakan ini menjadi alarm pelestarian warisan sejarah tak cukup hanya dengan komitmen simbolik. Tanpa reformasi regulasi yang tegas dan sinkron, cagar budaya berpotensi terus terjebak dalam tarik-menarik kewenangan—sementara waktu dan kerusakan tak pernah menunggu.

Jurnalis: rendy/abri.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait