AMBON,beritaLima.com,- Belum mendapatkan Instruksi dari DPW dan DPP, DPD PAN kota Ambon akhirnya menunda pendaftaran dan penjaringan terhadap Balon walikota dan wakil walikota Ambon. Padahal sesuai agenda DPD, pembukaan penjaringan dari tanggal 4 sampai 24 Mei kemarin harus berakhir.
“Tidak ada maksud lain. Hanya karena DPP telah mengeluarkan SK penetapan DPW PAN Maluku pada 19 Mei dan tindaklanjutnya dengan melakukan pertemuan antara pimpinan DPW dan DPD khusus membicarakan terkait pilkada sehingga menangguhkan seluruh tahapan yang dilakukan
oleh DPD khusus yang menyelenggarakan pilkada,” tandas ketua DPD PAN kota Ambon Hasan Suatrat kepada Wartawan di sekretariat PAN kota Ambon, Rabu (25/5/2016).
Dari pertemuan itu kata Suatrat maka terbentuklah tim pilkada DPW yang bertugas mengevaluasi dan merefresh proses-proses pentahapan pilkada oleh DPD. Untuk itu seluruh DPD kab/kota pelaksana pilkada masih melakukan perpaduan dan seragamkan seluruh proses pentahapan dengan tim pilkada makanya masih tertunda termasuk kota Ambon.
Ditambahkannya, untuk Balon yang mengambil formulir di PAN kota Ambon ada empat orang. Antara lain Poly Kastanya sebagai Balon walikota, sedangkan Sam Latuconsina, Saleh Wattiheluw dan Ridwan Marasabessy mendaftar sebagai Balon wakil walikota. Sementara yang sudah mengembalikan berkas yakni Poly Kastanya, Sam Latuconsina dan Saleh Wattiheluw. Hanya Ridwan Marasabessy yang belum.
“Terhadap hal itu, kita masih menunggu dan sinergikan dengan jadwal tim penjaringan pilkada DPW sesuai hasil rapat, sambil menunggu tindaklanjut DPW apalagi baru ditetapkan fungsionaris oleh DPP.
Sehingga kita perlu bersabar, khan prosesnya nanti juga melalui DPW untuk ke DPP. Berkas yang Balon sudah kembalikan nanti tetap akan diproses, sedangkan yang belum akan diinfokan kedepan,” paparnya.
Lebih lanjut ujar Suatrat, pendaftaran tetap nanti bisa dilakukan di kabupaten/kota. Bagi yang sudah terlanjur memproses laporannya ke DPW dan DPP tidak menjadi masalah. Karena DPW juga akan memberitahukan ke para kandidat yang belum sempat mendaftarkan diri ke DPD bisa langsung
mendaftar ke DPW. Karena waktu yang diberikan kepada DPD sudah selesai.
Untuk DPD PAN kota Ambon, jelas Suatrat kemungkinan akan meminta petunjuk teknis dari DPW guna memberikan ruang lagi memperpanjang proses pendaftaran dan penjaringan selama seminggu. Sesuai arahan sementara DPW, kemungkinan selesai rakernas baru bisa berproses lanjut dengan pendaftaran karena sementara seluruh elemen partai tertuju pada pelaksanaan Rakernas. Apalagi tahapan pendaftaran di KPU masih bulan September.
“Untuk empat kab/kota lain sudah ditake over tahapannya oleh tim penjaringan pilkada DPW yang diketuai Wardatu Uar dan Johanis Siahaya sebagai sekretaris. Saya juga termasuk tim pilkada dan sedikit banyak tahu proses itu,” ucapnya.
Dengan hanya satu kursi di DPRD kota Ambon terang Suatrat bukan berarti lemah dan tidak dapat dipandang. Karena mayoritas mayoritas suara PAN secara keseluruhan pada Pileg lalu hampir empat belas ribu lebih dengan sebaran merata pada lima kecamatan dan itu modal penting menjadi nilai tawar. Sehingga kemungkinan terbuka tetap membangun komunikasi dengan parpol lain. Apalagi semua partai di DPRD kota juga tidak bisa mencalonkan sendiri kandidatnya tetapi harus membangun koalisi atau bergabung dengan parpol lain karena tidak memenuhi persyaratan.
Untuk peluang nantinya siapa yang akan dipilih partai, diakui Suatrat semua Balon memiliki kesempatan yang sama baik kader maupun non kader termasuk Polkas dan Sam yang telah resmi berpasangan. Ada berbagai pertimbangan pastinya dari internal sehingga tidak mudah memutuskan
karena menyangkut dengan kepentingan partai dan kota ini kedepan.
Tentunya harus pula didukung pendekatan lain yang signifikan.
Indikator pemberian rekomendasi tukasnya berupa komitmen dengan partai, integritas moral kepada masyarakat, hasil survey dan verifikasi beras termasuk juga hasil uji kelayakan. Tidak sebatas hasil survey saja seperti yang dikabarkan karena DPP juga akan menurunkan tim untuk jalankan uji kelayakan di kab/kota sehingga hasilnya bisa dikombinasikan seluruhnya guna melihat perbandingan dan kebenarannya.
“Khan calon juga harus punya komitmen dengan partai dan harus didukung dengan hasil survey, uji kelayakan kepatutan, komitmen Balon. Sehingga nanti menjadi pegangan dalam penentuan rekomendasi oleh DPP. Untuk uji kelayakan belum tahu pasti, tetapi Insya Allah mungkin usai Rakernas. Kita tunggu petunjuk DPP,” ulasnya.
DPD kota tegas Suatrat hanya proses tahapan penjaringan dan pendaftaran serta verifikasi berkas maupun mengikuti berbagai tahapan di KPU. Sedangkan DPW hanya menyampaikan surat keputusan penetapan nama-nama yang lolos tahapan dalam bentuk laporan ke DPP untuk memutuskan pengesahannya berupa rekomendasi kepada pasangan calon, disertai hasil survey ke DPP.
Sementara terkait apakah ada mahar dalam pilkada, katanya PAN tidak ada mahar dalam seluruh pentahapan pilkada. Itu terbukti dari proses pilkada 2011 lalu ketika memberikan pilihan kepada Olivia-Andre Hehanusa bertarung sebagai calon walikota dan wakil walikota dan tidak di minta mahar sepeser pun.
“Andai kalau diberikan sumbangan berupa biaya administrasi atau transport tim pilkada atau penjaringn saya kira yah wajar-wajar saja dan tidak bisa dikategorikan mahar. Tinggal masyarakat yang menilai dan tentukan sikap terhadap apa yang PAN lakukan,” tutupnya.
(L.Mukaddar)