JAKARTA, Beritalima.com– Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Dailami Firdaus menilai, kenaikan tunjangan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan merupakan kebijakan konyol.
Pasalnya, kenaikan tunjangan itu, dilakukan di tengah kondisi institusi yang sedang mengalami defisit. “Saya nilai ini kebijakan konyol karena dilakukan di tengah defisitnya BPJS dan kita semua sedang memikirkan solusinya. Malah tunjangan dewas dan direksi BPJS akan dinaikan dua kali lipat,” kata Dailami di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/8).
Kenaikkan tunjangan Dewas da Direksi BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permen) No: 112/PMK.02/2019 yang merupakan revisi PMK No: 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewss dan Direksi BPJS.
Di sisi lain, rencana ini tidak dapat dipandang sepele. Rencana itu bukan menjadi solusi menyelesaikan permasalahan ‘defisit’ di internal BPJS. “Justru ini bakal menimbulkan masalah baru karena menjadi beban biaya hidup masyarakat di tengah penghasilan mereka tidak bertambah” ujar dia.
Dia tidak menampik, adanya ketidakpatuhan peserta membayar iuran premi BPJS, khususnya pada peserta bukan penerima upah (PBPU) dimana hanya 51% yang membayar rutin. “Dari kondisi itu bisa kita lihat ditengah kemalasan peserta PBPU membayar iuran, ketika premi dinaikan maka akan semakin besar lagi peserta PBPU yang akan membayar rutin,” demikian Dailami Firdaus. (akhir)