MADIUN, beritalima.com- Salah satu bakal calon walikota (Bacawali) Madiun yang mengambil formulir di sekretariat bersama (Sekber) koalisi Partai Gerindra-Partai Golkar, Hj. Sri Guntari, SE, warga Jalan Tamrin V Nomor 7 Kota Madiun yang juga pengusaha produsen sambal pecel, paling awal mengembalikan formulir pendaftaran.
Perempuan berambut pendek ini, mengembalikan formulir pendaftaran sebelum pendaftar lain mengembalikan, Jumat 13 Oktober 2017, pagi.
Ini menunjukkan keseriusan Guntari untuk maju sebagai walikota Madiun dalam Pemilukada 27 Juni 2018, mendatang, melalui koalisi Gerindra-Golkar.
Guntari mengatakan, jika nanti rekomendasi dari partai pengusung jatuh kepada dirinya, ia berjanji mengupayakan kualitas pendidikan yang bagus, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Secara umum ya itu. Kualitas pendidikan yang bagus, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun,” kata Guntari, usai mengembalikan formulir pendaftaran.
Mengenai sosok wakil walikota, ia menginginkan orang yang bisa diajak kerjasama demi kemajuan Kota Madiun dan saling memahami posisinya masing-masing. “Ketiga, yang sama-sama mempunyai komitmen untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Madiun,” pungkasnya.
Penasehat DPC Partai Gerindra Kota Madiun, H. Mitro Suparno, mengatakan, dengan mengembalikan formulir pendaftaran, menunjukkan keseriusan Anis maju sebagai calon walikota Madiun.
“Kami apresiasi tekad bu Guntari. Ini menunjukkan keseriusan beliau untuk maju melalui koalisi Gerindra-Golkar. Kami tunggu yang lain. Pengembalian formulir ditutup pukul 00 WIB,” kata H. Mitro Suparno.
Diberitakan sebelumnya, ada beberapa bakal calon walikota (Bacawali) Madiun yang mendaftar melalui koalisi Partai Gerindra-Partai Golkar. Selain Sri Guntari, ada nama Anis, Sugesti Dwi Aji, SIP, Msi dan Sekda Kota Madiun, H.Maidi. Sedangkan yang mengambil formulir bakal calon wakil walikota yakni, Handoko, yang juga pengurus DPC Partai Gerindra.
Dengan koalisi Gerindra-Golkar yang mempunyai komposisi 4 dan 2 kursi, dua partai politik ini sudah bisa mengusung calon walikota. Karena sudah memenuhi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Madiun.
Bagi Balon walikota yang nanti mendapatkan rekomendasi dari partai pengusung dan lolos administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, akan ‘bertarung’ dalam Pemilukada Kota Madiun yang digelar 27 Juni 2018.
Berikut data dari KPU Kota Madiun tentang tahapan Pemilukada Kota Madiun tahun 2018. Setelah dilakukan sosialiasi, kemudian dilakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 12 Oktober-11 November 2017.
Kemudian penyerahan syarat dukungan calon perseorangan mulai tanggal 25 sampai dengan 29 November 2017. Dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih mulai tanggal 30 Desember 2017-19 April 2018.
Sedangkan pendaftaran pasangan calon mulai 8 sampai 10 Januari 2018. Dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018. Lalu pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 13 Februari 2018.
Untuk masa kampanye dan debat publik, digelar mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 3 April-3 Juni 2018.
Setelah itu masuk masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 24 sampai 26 Juni 2018. Esok harinya, 27 Juni 2018, dilakukan pencoblosan. Sedangkan tahapan terakhir yakni rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara mulai 4 sampai 6 Juli 2018. (Tono/editor: Dibyo).