Tuntaskan Rapat Pleno di Tingkat Kabupaten, KPU Sampang Umumkan Pasangan Jimad Sakteh Unggul

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Kamis (05/12/24) malam.

Acara yang digelar di gedung Gor indoor jalan Kh. Wahid Hasyim Sampang tersebut dimulai sejak hari Rabu (4/12/2024) hingga hari Kamis (5/12/2024) malam. Sedangkan untuk proses rekapitulasi diawali dari penghitungan hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilanjutkan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang dari setiap Kecamatan.

Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan selama dua hari, KPU Sampang mengumumkan hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1. Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim mendapatkan 53. 206 suara. Nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 469. 124 suara. Paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans mendapatkan 96. 486 suara.

Dengan demikian untuk suara sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Sampang 619. 816, dan suara tidak sah sebanyak 26. 116, sehingga total jumlah suara sah dan suara tidak sah 645. 942 suara.

Sedangkan untuk hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1. KH. Muhammad Bin Muafi Zaini (KH. Mamak) – H. Abdullah Hidayat 294. 605 Suara dan nomor urut 2. H. Slamet Junaidi – Ra Mahfudz 338. 482, maka dari hasil tersebut nomor urut 2 unggul 43. 877 suara.

Adapun suara sah di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang sebanyak 633. 087, dan suara tidak sah sebanyak 12. 635, sehingga total jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 645. 722 suara.

Ditemui usai pengumuman hasil rekapitulasi, ketua KPU Sampang Aliyanto mengatakan, kegiatan rekapitulasi dilaksanakan sejak hari Rabu tanggal (4/12) kemarin, ditetapkan dan ditandatangani perolehan suara Pilbup dan Pilgub pada Jum’at tanggal (6/12) jam 00:35 WIB.

Hasil dari rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya akan dilanjutkan ke rekapitulasi di tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 9 Desember 2024.

“Untuk tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati selanjutnya kita akan mengumumkan dan menetapkan Bupati terpilih di Pilkada Sampang, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2024 mendatang,” katanya.

“Hal itu kita lakukan sembari menunggu apakah ada gugatan ke MK atau tidak,” timpalnya. (FA)

beritalima.com

Pos terkait