KEPULAUN SULA, beritaLima,com – Himpunan Mahasiswa Kawat Kecamatan Mangoli Utara Timur mengelar hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Dinas inspektorat terkait dengan anggaran Dana Desa tahun 2018 – 2019
Dalam hearing tersebut, Sudirman Umawaitaina selaku Kordinator hearing perwakilan dari mahasiswa kawat.menyampaikan beberapa hal terkait dengan pengolahan anggaran 2018-2019 yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan oleh mantan pejabat kepala desa dalam hal ini adalah Usman Umaternate, “ucap Sudirman.
Menurut Sudirman, Ada beberapa persoalan di desa Kawata yaitu yang utama terkait persoalan bumdes yang menguras anggaran sebesar Rp 50.000.000 dan rumah baca, kanyor balai desa yang kemudian di jadikan apotek desa Kawata dan juga persoalan ketinting, rompong secara keseluruhan berkisar kurang lebih dari Rp 500.000.000, “ungkapnya.
Kami mendesak kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk serius mengawasi tentang persoalan ADD dan DD 2018-2019 Desa Kawata, harapan yang sama juga kepada kepala Dinas Inspektorat agar dapat serius juga dengan persoalan ini dan kami memberikan waktu tiga hari kedepan, kepada dinas inspektorat sudah memanggil mantan pejabat kepala desa Kawata, Usman Umaternate untuk dimintai pertanggung jawaban, “tegas Sudirman
Lanjut Masidin, kami menagih janji dari inspektorat, bahwa akan di panggil mantan Pejabat, Usman Umaternate untuk diklasifikasi, sesuai dengan tuntutan mahasiswa,” kalau tidak di selesaikan akan di bawa ke jalur hukum, “katanya.
Sementara itu Kemudian Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, H. Kamal Umasangaji yang mewakili Tim pengendali Inspektorat Machaful Sasmito mengatakan bahwa, untuk Desa Kawata sendiri proses pembangunan masih berjalan ada beberapa kegiatan yang sementara di pesan, sehingga kita masih memberikan waktu kepada mantan pejabat yang menyelesaikan, “ungkap Machaful.
Selain itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Muhammad Natsir Sangadji di depan mahasiswa dan masyarakat Desa Kawata, mengatakan Komisi I akan segera memanggil Kadis BPMD Abdul Fatah Umasngdji untuk dimintai klarifikasi terkait seluruh item kegiatan dari 2018-2019,”kata Nasir.
Untuk nantinya Komisi I memanggil Kadis BPMD dan Inspektorat untuk dimintai klarifikasi serta merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan audit lanjutan.”Ia juga meminta mahasiswa dan masyarakat untuk selalu mengawal penggunaan DD,”ungkapnya. [DN]