Tuntut Ganti Rugi Rp 2,3 Milyar, Kampus Polinef Dipalang, Rustam Weripi Angkat Bicara

  • Whatsapp

FAKFAK, beritalima.com – Politeknik Negeri Fakfak yang disingkat Polinef satu-satunya politeknik negeri di Papua dan Papua Barat kembali dipalang oleh pemilik hak ulayat, Senin (23/10/2018) pagi kemarin.

Pemilik hak ulayat menuntut pihak Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi pelepasan tanah sebesar Rp 2,3 miliar.

Samsudin Weripi, salah satu anak dari Haji La Pende Weripi pemilik hak ulayat mengaku tidak berniat menghambat perkuliahaan, tetapi pemalangan ini dilakukan untuk Pemerintah Kabupaten Fakfak segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat yang telah berdiri kokoh bangunan Kampus Polinef.

“Terlepas dari saya sebagai anggota TNI, saya pemilik hak ulayat, saya anak dari Haji Lapende Weripi sebenarnya kami menganggap bahwa pemerintah daerah akan tulus menyelesaikan permasalahan hak-hak ganti rugi tanah kami ini dengan baik, namun dari tahun 2012 sampai sekarang belum juga dibayar,”ujar Samsudin Weripi ditemui di los penjagaan Polinef siang kemarin.

Samsudin mengaku kecewa menerima kehadiran Pemerintah Daerah dengan kalimat yang begitu indah bahwa, Pembangunan Polinef satu-satunya di Papua dan Papua Barat membawa nama harum, nama baik Kabupaten Fakfak, sehingga mereka (pemilik hak ulayat,red) mengiklaskan tana, namun tetap dibayar gantu rugi.

“Tapi kasihan, kalimat yang mereka ungkapakan hanya terbuang begitu saja dan belum ada realisasi pembayaran ganti rugi sampai saat ini,”ujar Samsudin mengisahkan dengan raut wajah yang begitu kesal.

Sementara ditempat yang sama, Rustam Weripi mengaku dibohongi (menipu) oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan terkait pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat yang ditempati Kampus Polinef.

“Ap (Abduk Razak Rengen) mengulangi kesalahan yang dilakukan Sekda terdahulu dengan membayar kamu dengan Rp 200 juta,”ujar Rustam.

Rustam Weripi juga mengatakan, Kepala BLH juga menganggap reme persoalan ini, Menurut Rustam, Kepala BLH masih mempercayai dua orang stafnya yakni Faris dan Felix, yang telah membuat kesalahan ditahun 2012.

“Tidak tahu cara berkomunikasi dengan baik alias tidak paham fungsi mediasi. Abdul Razak tidak tau cara menindaklanjuti informasih dengan baik,”kesal Rustam.

“Saat tanah kami palang, Abdul datang dan tidak tahu alur yang harus dilakukan. Abdul juga tidak melakukan koordinasi dengan Sekda untuk menindaklanjuti kasus kami, Abdul tidak pernah melakukan komunikasi tentang kejelasan pembelian tanah,”beber Rustam.

Lanjut Rustam, dalam proses pengukuran tanah, mereka (marga Weripi) tidak dilibatkan dan juga tidak dilibatkan dalam proses pembuatan atau penerbitan Sertifikat.

“Yang kami dengar bahwa pembelian tanah kami dibatalkan, sedangkan kami belum menerima dokumen surat pembatalan pembelian tanah,”jelasnya.

Di tempat yang sama Polisi Sektor (Polsek) Kota Fakfak dan Satuan Bimbingan Masyarakat (Satbimas) Polres Fakfak bertemu denga pemilik hak ulayat di Pos Penjagaan Kampus Polinef.

Pemilik hak ulayat selain menyampaikan keluhan mereka juga mendapat arahan dari Kapolsek Kota Fakfak AKP. Yusup Lope Sumule dan Kasatbimas Polres Fakfak Iptu La Ruslan, SH didampingi beberapa anggotanya.

“Kami selaku pihak keamanan hanya datang untuk selain mendengar keluhan mereka dan kami juga berikan arahan, juga cek keadaan kampus, jangan sampai asa fasilitas yang dirusak, namun semuanya dalam keadaan aman ,”ujarnya.

Sementara kepala BLH dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Abdul Rasak Ibrahim Rengen, SH. M.Si ditemui di kantornya berada luar Fakfak sedang memgikuti PIM dua.

Akibat pemalangan ini, perkuliahan belum bisa dilaksanakan termasuk persiapan wisudah yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Oktober mendatang. [monces].

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *