BANYUWANGI, beritalima.com – Suasana Dusun Patoman, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, makin menghangat. Masyarakat yang sebelumnya menjadi korban Pungutan Liar (Pungli) oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat, Saiful Irnaini, mengadu ke kantor Kecamatan, Kamis (3/5/2018).
“Surat rekomendasi pemecatan Kepala Dusun (Kadus) Patoman dari kecamatan ini sudah ditandatangani, tinggal tindak lanjut dari Kepala Desa (Kades), karena SK (Surat Keputusan) kewenangan Kades. Dan jika Kadus melawan, warga yang menjadi korban kami minta lapor ke pihak penegak hukum,” tegas Camat Blimbingsari, Abdul Latief, dihadapan masyarakat.
Pernyataan Camat tersebut langsung disambut baik masyarakat. Tanpa dikomando, mereka mengucap syukur pada Allah SWT.
“Alhamdulillah ya Allah,” ucap warga serempak.
Kasus pungli di Desa Watukebo, ini mencuat setelah warga sudah tak mampu bersabar dari arogansi Kadus Irnaini. Dia disebut kerab memungut uang dari masyarakatnya.
Salah satunya diakui, SN warga Desa Watukebo, dia mengaku telah dipungut Rp 1,66 juta, oleh Irnaini, saat melakukan pengurusan surat pindah domisili.
Pengakuan senada juga disampaikan SP. Warga miskin ini dimintai uang sebesar Rp 5 ribu oleh Saiful Irnaini, saat hendak mengambil beras raskin.
Tak berhenti disitu, dalam hal pengukuran tanah, masyarakat Desa Watukebo, juga dipatok Rp 500 ribu. Dengan rincian, Rp 300 ribu untuk Kepala Desa (Kades) Watukebo, Supriyadi dan sisanya untuk Kadus Patoman bersama tenaga pengukuran.
Ketika warga hendak hajatan, tepatnya saat mengurus izin keramaian, Kadus Saiful Irnaini, juga meminta bayaran Rp 150 ribu. Rp 50 ribu mengalir kepada Kades, Rp 50 ribu kekantong Saiful Irnaini dan sisanya masuk ke aparat.
Menguatkan adanya pungli, warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, yang merasa menjadi korban, kini beramai-ramai membuat surat pernyataan.
Dalam pengaduan, masyarakat Dusun Patoman, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, didampingi oleh Kades Supriyadi beserta jajaran. (Bi)