ACEH,beritalima.com-Pernyataan sikap Pang sumatra Bersama seluruh Pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ada di dalam Wilayah Aceh untuk Menuntut Tim Juru Runding kedua belah pihak, agar mempertagung jawabkan tentang hasil kesepakatan damai Antara Tim Juru Runding GAM dan Tim Juru Runding RI yang mana kedua belah pihak ini sudah melahirkan Perdamaian dan butir-butir MOU.
Kepada Media ini 22-12-2020 menjelaskan, Sampai hari ini menurut kami Anggota GAM belum terlaksanakan sesuai hasil perjanjian, seperti yang tertuang dalam poin, 1.1.5. Aceh berhak menggunakan lambang daerah termasuk bendera, lambang dan himne.
Sedangkan Poin, 1.3.1.menjelaskan Aceh berhak mengumpulkan dana dengan pinjaman luar negeri. Acheh berhak untuk menetapkan suku bunga di luar yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia.
Kita juga melihat poin 1.4.4. Disitu juga jelas, Pengangkatan Kepala pasukan polisi organik dan para jaksa penuntut harus disetujui oleh kepala pemerintahan Aceh. Perekrutan dan pelatihan pasukan polisi organik dan jaksa akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan kepala pemerintahan Acheh sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Ada juga pada poin 2.2. Itu sudah cukup jelas, Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh., tambah lagi Poin 2.3. Kita juga melihat disitu amanatnya bahwa, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk untuk Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan langkah-langkah rekonsiliasi.
Dia menambahkan dan melihat pada poin, 3.2.5. Pemerintah Indonesia akan mengalokasikan lahan pertanian yang sesuai serta dana kepada pemerintah Aceh dengan tujuan memfasilitasi reintegrasi mantan kombatan kepada masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan warga sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan menggunakan tanah dan dana sebagai berikut:
Semua kombatan akan menerima alokasi tanah pertanian yang sesuai, pekerjaan atau, dalam kasus ketidakmampuan untuk bekerja, jaminan sosial yang memadai dari pemerintah Aceh.
B) Semua tahanan politik yang diampuni akan menerima alokasi tanah pertanian yang sesuai, pekerjaan atau, dalam kasus ketidakmampuan untuk bekerja, jaminan sosial yang memadai dari pemerintah Aceh ..
C). Semua warga sipil yang terbukti menderita kerugian akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang sesuai, pekerjaan atau, dalam kasus ketidakmampuan untuk bekerja, jaminan sosial yang memadai dari pemerintah Aceh.
“Dalam poin 3.2.6. Otoritas Aceh dan Pemerintah Indonesia akan membentuk Komisi Penyelesaian Klaim Bersama untuk menangani klaim yang belum terpenuhi.
“Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh, Tapal batas yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ( UUPA) di dalam pasal 3 huruf C, bahwa batas daerah Aceh itu salah satunya berbatas dengan Sumatra Utara. Serta yang lain juga hingga hari ini belum disahkan oleh pemerintah RI.
Pada hari ini kami Pihak Anggota GAM tidak sabar lagi untuk menunggu janji-janji yang tidak pasti, maka kami mohon kepada kedua belah pihak tolong duduk kembali membahas tetang hasil perjanjian yang sudah di tandatangani pada Tanggal, 15 Agustus 2005 lalu. Kami para Anggota GAM sudah habis kesabaran untuk menunggu janji-janji yang Tidak Pasti. Ungkap pang sumatra Bersama rekan seperjuangannya. Di sela-sela Silaturahmi bersama Pasukan GAM seluruh Aceh, di salah satu posko GAM Dalam Kota lhokseumawe minggu malam 20 Desember 2020 Kemarin.
Pang sumtra Bersama pasukan GAM lainnya Memohon Kepada kedua belah pihak Tim perundingan untuk saling terbuka kepada Pihak kami GAM yang ada di Setiap Kota dan pelosok-pelosok desa di seluruh aceh sampai hari ini masih merasa tidak puas dengan janji MOU yang hanya cek kosong. Sehingga Tgl, 04 Desember 2020 Kami Para Anggota GAM sudah mulai bangkit kembali dari kesabaran Menunggu Janji Pemerintah RI yang takkunjung terrealisasi.
Menurut Pang Sumtra, 16 tahun lamanya kami sudah diam saja tidak menentut apa-apa, maka hari ini kami bangun kembali untuk meminta pertagung jawaban Kepada Tim Perundingan Perkara hal yang sudah tertuang dalam butir-butir mou, perjanjian Antara RI dan GAM Tahun 2005 di Helsingki Ferlandia.,””Tutupnya,(**)