SURABAYA – beritalima.com, Alwan Nurtjahjo, pelapor pelanggaran kode etik profesi advokat yang diduga dilakukan pengacara BS dkk menilai uang Konsinyasi yang ditawarkan BS kepada dirinya janggal.
Menurutnya nominal konsinyasi tersebut sama persis dengan nilai suap yang pernah diberitahukan oleh pengacara BS kepada dirinya, yakni untuk memilih hakim dan mengkondisikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada perkara perdata nomer 20/Pdt.G/2020/PN.Lmj.
Diketahui, keluarga Alwan Noertjahjo pada Kamis 11 Pebruari 2021 ramai-ramai mendatangi PN Lumajang. Mereka sepakat menolak mengambil uang Konsinyasi yang dititipkan oknum Pengacara BS.
“Alasan konsinyasinya itu janggal, karena Pak BS mendalilkan sebagai kelebihan uang penanganan perkara. Padahal, saat sidang putusan mereka masih minta o0uang transportasi, Ini yang menurut saya aneh,” kata Alwan Noertjahjo di Surabaya. Kamis (11/2/2021).
Bukan itu saja, Alwan juga mengatakan, bahwa pihaknya lebih memilih melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Dewan Kehormatan PERADI dibanding menerima uang kongsinyasi yang ditawarkan pengacara BS dkk.
“Saya hanya menuntut tanggung jawabnya dia. Sebab potensi saya kehilangan aset sangat besar sekali. Gugatan saya ini dikalahkan telak sama dia. Jadi kalau saya menggugat lagi ke PT dan MA kemungkinan besar kalah. Sebab setelah saya konsultasikan dengan teman-teman pengacara lain disimpulkan kalau dalil-dalil gugatan saya ini sangat lemah sekali,” pungkas Alwan Noertjahjo didampingi anaknya yang pertama Ingnawati Noertjahjo. (Han)