Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Penipuan Kondotel Darmo Centrum

  • Whatsapp

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Galih Riana, menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfris Sangeroki. Keduanya dinilai terbukti melakukan penipuan dalam penjualan unit kondotel Darmo Centrum di Jalan Bintoro, Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/5/2025), JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dinilai telah menggunakan tipu muslihat untuk menawarkan investasi fiktif, yang mengakibatkan kerugian korban, Felix The, sebesar Rp.881,9 juta.

“Menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap para terdakwa, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar tetap ditahan,” ujar Jaksa Galih di ruang sidang Cakra.

Tindakan Edward dan Ferry dinilai memberatkan karena mereka menikmati hasil tindak pidana, serta mengalihkan aset proyek tanpa sepengetahuan pembeli. Namun, jaksa mencatat sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan sebagai hal yang meringankan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa mengakui kesalahannya,” lanjut Jaksa Galih.

Kuasa hukum kedua terdakwa diberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa Ferry, yang waktu itu selaku Direktur Utama PT Centurion Perkasa Iman (CPI), menawarkan unit kondotel dengan iming-iming pengembalian penuh nilai investasi kepada Felix The.

Namun hingga pembayaran Felix lunas pada 2018, unit tak pernah diserahkan. Bahkan, proyek yang semula dijanjikan sebagai kondotel, berubah menjadi hotel komersial bernama Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya tanpa pemberitahuan kepada Felix selaku konsumen.

Parahnya, pada Desember 2018, PT CPI diam-diam mengalihkan aset kondotel kepada pihak lain melalui perjanjian konversi utang dengan BUMN PT Pembangunan Perumahan, tanpa persetujuan pembeli.

Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa Ferry menawarkan unit kondotel Darmo Centrum kepada korban Felix The dengan harga Rp 881,9 juta.

“Padahal, sejak awal, PT CPI tidak memiliki kapasitas untuk merealisasikan proyek kondotel tersebut,” ujar JPU asal Kejari Surabaya ini.

Felix The yang merasa dirugikan telah beberapa kali melayangkan somasi kepada PT CPI, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.

Puncaknya, pada 8 Juni 2023, Felix melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Atas perbuatannya, Ferry Alfris Sangeroki didakwa dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait