SURABAYA, beritalima.com — Tuntutan pidana lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem menuai sorotan tajam dari pihak pembela.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja, SH, MH, menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penilaian itu disampaikan Johan usai sidang tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU Renanda Kusumastuti menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun.Padahal, pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
“Justru tuntutan yang rendah ini menunjukkan penuntut umum sendiri ragu terhadap dakwaannya,” kata Johan Widjaja kepada wartawan.
Menurut dia, sejak pemeriksaan saksi hingga tahap pembuktian, jaksa gagal membuktikan unsur utama dalam perkara tersebut, yakni adanya kekerasan seksual. Ia menegaskan, apabila jaksa meyakini seluruh unsur dakwaan terpenuhi, tuntutan seharusnya mendekati ancaman maksimal. Namun fakta persidangan berkata lain.
“Keterangan saksi korban dan dua saksi lain tidak pernah mampu membuktikan adanya paksaan, ancaman, atau tekanan. Tidak satu pun saksi menyatakan terjadi kekerasan,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua belah pihak mengakui adanya hubungan seksual. Namun, menurut kuasa hukum, hubungan tersebut tidak disertai bukti apa pun yang menunjukkan adanya unsur kekerasan sebagaimana dimaksud dalam UU TPKS.
“Korban tidak berada dalam kondisi tertekan atau terancam saat peristiwa itu berlangsung. Fakta ini konsisten dari awal hingga akhir persidangan,” lanjut Dr. Johan.
Selain itu, tim pembela turut menyoroti waktu pelaporan yang dinilai janggal. Dr. Johan menyebut, apabila benar terjadi kekerasan seksual, semestinya laporan dilakukan segera setelah kejadian pertama disertai pemeriksaan visum pada hari yang sama, bukan setelah hubungan terjadi berulang kali.
“Fakta persidangan justru mengarah pada hubungan suka sama suka. Ada faktor lain di luar peristiwa tersebut yang kemudian memicu laporan dibuat,” sebutnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang secara tegas menolak seluruh tuntutan JPU. Doktor Johan menegaskan, konstruksi pembelaan yang akan disampaikan bertolak belakang sepenuhnya dengan tuntutan jaksa.
“Kesimpulan kami jelas: terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan seksual,” pungkasnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024 sebelum menjalin hubungan pribadi. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, hingga area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo. (Han)








