BANYUWANGI, beritalima.com – Seperti tahun-tahun sebelumnya menjelang akhir tahun, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi menggelar rilis akhir tahun terkait situasi Kamtibmas dan capaian sepanjang tahun 2021, di Halaman Mapolresta Polresta Banyuwangi, Senin (27/12/2021).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di dampingi Kajari, Dandim 0825, Danlanal Banyuwangi, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasie Humas pada paparannya menyebutkan situasi Kamtibmas secara umum masih dalam keadaan aman terkendali tentunya tidak terlepas dari peran serta segenap lapisan masyarakat serta melalui metode preemtif dan preventif secara humanis.
Selama tahun 2021 Polresta Banyuwangi, berhasil melakukan ungkap kasus menonjol antara lain, ungkap kasus uang palsu mata uang asing – sebesar 2,8 triliun, ungkap kasus uang palsu rupiah – sebesar 12 jt pelaku residivis 2 kali kasus yang sama, ungkap kasus uang palsu rupiah – sebesar 3,7 milyard, ungkap kasus senjata api illegal – sebanya 7 senpi & amunisi (home industri), ungkap kasus illegalfishing – 21.000 ekor benih lobster, ungkap kasus curat modus ganjal atm – pelaku luar kota, ungkap kasus curat batray tower – 26 tkp, ungkap kasus curanmor – puluhan tkp.
Menurutnya, tingkat kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi sendiri masih terbilang kecil jika dibandingkan daerah-daerah lainnya, jumlah kejahatan yang tercatat selama tahun 2021 sebanyak 567 perkara, selesai 524 perkara jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2020 menurun dari angka 560 perkara dan selesai 472 perkara.
“Dari data kejahatan tersebut, perkara pada posisi pertama perkara pencurian dengan pemberatan di tahun 2021 sebanyak 100 perkara, selesai 92 perkara sedangkan di tahun 2020 sebanyak 88 perkara selesai 67 perkara terjadi peningkatan penyelesaian perkara 37 %. Pada posisi kedua perkara Curanmor tahun 2021 sebanyak 88 perkara, selesai 13 perkara, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 119 perkara dan selesai 57 perkara, posisi ketiga perkara Anirat sebanyak 83 perkara selesai 90 perkara di tahun 2021, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 87 perkara dan selesai 61 perkara” papar Kapolresta Banyuwangi.
Sementara untuk data perkara Narkoba Narkoba mendominasi yaitu 218 perkara di tahun 2021 naik 64 perkara jika dibandingkan tahun 2020 yaitu 154 perkara.
“Untuk data Narkotika mengalami peningkatan sebanyak 64 perkara dan barang bukti yang diamankan berupa Sabu = 986,32 Gram/560 Pkt, Plastik Klip Sisa Sabu = 69 Pkt , Exstasi = 768 1/2 Butir, Trilhexypenidyl = 35.839 Butir, Dexstro = 890 Butir , Tembakon Sintetis Gorila = 17.24 Gram, Ganja = 3.95 Gram, Bong = 78 Buah, Pipet = 114 Buah, Hp = 210 Buah, R 2 = 31 Unit, Uang Tunai = Rp 38.370.000,-, Timbangan Elektrik = 22 Buah, Plastik Klip = 48 Bendel, Tas Pinggang = 22 Buah, Dompet = 11 Buah, Jaket = 4 Buah,” imbuh AKBP Nasrun.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polresta Banyuwangi ini memaparkan data laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Selanjutnya beralih ke data bidang Lalu Lintas disebutkan mengalami peningkatan dari 676 perkara (2020) ke 801 perkara (2020), bersamaan dengan itu jumlah korban meninggal dunia juga meningkat dari 183 orang (2020) menjadi 217 orang (2021),” ujarnya.
Terlepas dari itu, situasi pandemi Covid 19 yang masih menghantui kita diharapkan cepat berakhir dengan izin Allah SWT sehingga kita bisa tetap beraktivitas kembali seperti biasanya dan memulihkan perekonomian.
Dalam penanganan Covid-19 Polresta Banyuwangi secara internal, menghimbau kepada Anggota untuk senantiasa hidup bersih beserta keluarga dan selalu cuci tangan, mewajibkan untuk menggunakan masker saat dinas maupun dirumah dan Membatasi jarak minimal 1 Meter, mewajibkan setiap pagi untuk olah raga dan menjemur diri dibawah terik matahari, melakukan penyemprotan Disinfektan dilingkungan Mako, Asrama, memasang handsanitazer di Mako dan ruang kerja, pembagian Vitamin, pemberian nutrisi makanan tambahan seperti kacang hijau setiap pagi.
Secara Eksternal dalam penanggulangan pandemic Covid-19 Polresta Banyuwangi Himbauan Kamtibmas untuk social distancing dan patuhi prokes 5 M (memberikan Woro-woro), Pembubaran Kerumunan Massa, Penyemprotan Disinfektan dilingkungan masyarakat, tempat ibadah, pasar DLL, Meningkatkan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan, Pemberlakuan Pos Check Point Perbatasan Kabupaten Banyuwangi, Penerapan Pos Pembatasan Mobilitas masyarakat alun2 Blambangan, Taman Sri Tanjung, Pasar Banyuwangi DLL, Patroli Skala Besar bersama Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, Penegakkan INMENDAGRI, KEP Gubernur Jatim dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Banyuwangi, Swab Antigen Secara Random kepada masyarakat yang berkerumun, Penempatan OTG Di lokasi Karantina Terpadu Balai Diklat Licin, Dirmitory (PMI) dan rumah karantina di masing-masing kecamatan, Bakti sosial kepada masyarakat pada saat PPKM, Pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU), Penggalangan kepada masyarakat yang menolak adanya penerapan PPKM, Pembagian masker, Percepatan Vaksinasi dengan membuka Gerai Vaksin Presisi, Vaksinasi Merdeka.
Diakhir kesempatannya, terkait beberapa pertanyaan yang dilontarkan salah satunya terkait ketegasan pelaksanaan tahun baru ditengah pandemi, Kapolresta menjelaskan dan memastikan bahwa tidak akan ada keramaian saat tahun baru begitupun hal-hal yang menimbulkan kegaduhan seperti petasan dan sebagainya, jika ditemukan keramaian akan dilakukan penegakan hukum melalui pertimbangan yang ada.
Bersamaan dengan itu, Kapolresta Banyuwangi berharap situasi kondusif di Banyuwangi dapat terus dijaga bersama melalui sinergitas seluruh pihak dan pandemi bisa berakhir sehingga kita dapat kembali melakukan aktivitas dengan normal dan memulihkan keadaan.
“Kami berharap kesiapan masyarakat dalam bersama-sama menghadapi pandemic ini, jangan kendor. Karena sekali lagi harapan kita besar bahwa masyarakat ikut berpartisipasi aktif baik untuk vaksinasi maupun kelancaran arus lalu lintas itu sendiri. Dan jangan bepergian kalau tidak penting-penting amat karena keselamatan dan kesehatan kita adalah yang utama dalam roda perekonomian bisa kembali pulih” tutup Kapolresta Banyuwangi. (bi)