Tutupi Hutang di Bank Titil, Tiga Ibu Muda Ini Jadi Korban Penipuan Pedagang Gorengan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga ibu-ibu muda warga Jalan Kemlaten Baru Indah, Kecamatan Karang Pilang Surabaya datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi saksi korban pada kasus penipuan yang menimpahnya, dengan terdakwa Sri Sayekti, seorang pedagang gorengan di kawasan tersebut.

Ketiga ibu-ibu muda tersebut adalah Frida Mayawati, Evita Suciati dan Anggraini Pontoh.

Dalam keterangannya, ibu Frida Mayawati yang adalah seorang penjual nasi bungkus mengatakan bahwa dia pernah memberikan hutangan sebanyak 5,5 juta rupiah kepada terdakwa Sri Sayekti di bulan Ramadhan tahun lalu. Menurutnya hutang tersebut diberikan secara bertahap, untuk keperluan ibunda terdakwa Sri Sayekti masuk rumah sakit.

“Waktu itu Sri datang kerumah saya sambil menangis pinjam uang karena ibunya sedang sakit. Tidak tega dengan musibah yang dialami, lalu saya berikan hutangan,” katanya dalam persidangan secara teleconfrence diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (26/8/2021).

Sementara ibu Evita Suciati, di depan ketua majelis hakim, Khusaini bercerita panjang lebar sehingga dirinya memberikan pinjaman uang sebesar Rp 39 juta kepada terdakwa Sri Sayekti.

“Macam-macam alasannya, awalnya untuk modal dan membeli handphone. Terus ada alasan lainnya yaitu untuk biaya ibunya yang sedang sakit akibat uang penjualan tanah mereka yang ada di Wonogiri dilarikan orang. Namun saat saya tagih, ternyata Sri Sayekti malah minggat dari rumah kontrakannya,” ungkap saski ibu Evita Suciati.

Senada dengan ibu Evita Suciati, ibu Anggraini Pontoh memaparkan kalau pernah memberika hutanga terhadap terdakwa Sri Sayekti sebanyak Rp 13 juta. Alasannya kata ibu Evita Sucita untuk dipakai melunasi hutang-hutangnya yang ada di bank titil.

“Setelah hutangnya lunas, lalu dia membeli tanah dan sertifikatnya dijaminkan ke saya. Juga ada modus ibunya sedang sakit,” papar saksi ibu Evita Suciati.

Ditanya ketua majelis hakim Khusaini, apa benar terdakwa Sri Sayekti juga memakai modus menangis agar ibu-ibu ini ubah,? Ketiga saksi sepakat menjawab “benar”.

Sementara terdakwa Sri Sayekti saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa mengakui dengan jujur kalau praktik gali lubang tutup lubang seperti itu terpaksa dia lakukan.

“Saya terjebak hutang di bank titil Pak Hakim. Saya harus gali lubang tutup lubang dengan menipu mereka. Mereka semua orang baik Pak Hakim,” ungkap terdakwa Sri Sayekti.

Diketahui, Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari dalam dakwannya menyatakan, selain ibu Frida Mayawati, Evita Suciati dan Anggraini Pontoh, masih ada korban lain yakni ibu Retno Kumalasari, tanggal 19 Januari 2021 dihutangi Rp 2.300.000, tanggal 26 Januari 2021 Rp 5.000.000, tanggal 27 Februari 2021 Rp 20.000.000 dan awal Maret 2021 Rp 9.500.000, tangal 12 April 2021 Rp 1.100.000, dan pada tanggal 15 April 2021 sebesar Rp 1.200.000. Total keseluruhan uang yang terdakwa terima dari Saksi Retno Kumalasari sebesar Rp 39.200.000.

Hingga saat ini para korban tidak pernah mendapatkan pengembalian hutang yang dijanjikan oleh terdakwa Sri Sayekti. Pada kenyataannya orang tua terdakwa tidak pernah di rawat di Rumah Sakit dan terdakwa tidak pernah membeli tanah di kampung halamannya. Perbuatan terdakwa Sri Sayekti diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang tindak penipuan berlanjut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait