Uang Anugrah Yudo Dipinjam Untuk Menjaga Performance Kredit Bank Prima Master Cabang Semarang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Runtuwene Sherly Isabela atau biasa dipanggil Sherly dijadikan Jaksa Kejati Jatim sebagai saksi pada kasus penggelapan dana nasabah Rp 5 miliar dengan terdakwa Agus Tranggono, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank. Rabu (15/4/2020).

Runtuwene Sherly Isabela adalah mantan Human Resources Development (HRD) Bank Prima Master sekaligus istri dari Anugrah Yudo Witjaksono, korban penggelapan dana nasabah dalam kasus ini.

Dalam persidangan, Sherly membuka kedok peminjaman uang Rp 2 dan Rp 3 miliar milik Anugrah Yudo yang dipakai untuk menjaga performance kredit di Bank Prima Master cabang Semarang.

“Awalnya Chatrin (Chatarina Rini Handayani), kepala cabang Semarang menghubungi saya, via telepon dia meminta bantuan pinjaman kepada saya untuk menjaga performance Bank. Bu, saya tolong dipinjami, saya tolong dibantu dengan dana, ibu kan punya banyak dana,” kata Sherly menirukan percakapan dirinya dengan Chatrin.

Sherly yang waktu ditelepon Chatrin sudah mengundurkan diri dari Bank Prima Master setelah 27 tahun bekerja, sontak merasa tergerak hatinya membantu memberikan pinjaman.

“Uang hasil pinjaman tersebut, menurut Cathrin sudah diketahui oleh Komite Kredit. Apalagi terdakwa Agustinus waktu saya konfirmasi mengatakan, bu kalau memang bisa dibantu, tolong dibantu,” sambungnya.

Ironisnya masih kata Sherly, pada saat suaminya Anugrah Yudo berupaya untuk mendapatkan kembali haknya, ternyata oleh pihak Prima Master Bank malah dijawab kalau transaksi Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar tersebut tidak pernah tercatat di dalam Bank Prima Master. Padahal suami saya, Anugrah Yudo mempunyai bukti setor pencatatan tertulis untuk dua kali transaksi tersebut.

“Yang saya tahu, berdasarkan bukti setor yang dimiliki, suami saya berusaha secara kekeluargaan datang ke bank untuk mempertanyakan uangnya yang 5 miliar tersebut baik secara lisan maupun tertulis, tapi mendapatkan penolakan,” terang Sherly.

Nah, mendapatkan aksi penolakan tanggung jawab tersebut, akhirnya dengan bukti setor tanggal 3 dan 17 April 2018 PT Bank Prima Master digugat secara perdata oleh suami saya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan perdata terungkap bahwa dana Rp 2 miliar dan 3 miliar yang seharusnya masuk ke tabungan milik suami saya, ternyata oleh Bank Prima Master ditransfer ke orang lain dengan cara memalsukan tanda tangan suami saya pada aplikasi transfernya.

“Yang mengisi aplikasi itu dari pihak Bank, suami saya tidak tahu kalau uangnya ternyata ditransfer,” sambung Sherly.

Tak hanya itu, dalam sidang Sherly juga menyebut jika sampai saat ini pihak PT Prima Master Bank tidak pernah mengupayakan untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar milik suaminya.

“Kayaknya mereka tidak ada upaya untuk mengembalikan. Buktinya dari Pengadilan perdata kita menang, dia mengajukan banding. Banding kita menang dia mengajukan kasasi. Saya rasa sampai sekarang Bank belum ada upaya untuk mengembalikan.” pungkas Sherly. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait