Uang Dari Pelanggan Empire Palace Bisa Masuk Kerekening Gunawan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelaksanaan RUPS PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang diajukan Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin, memanas. Saat Gunawan Angkawidjaya selaku Tergugat I menghadirkan Yuni Eka Mulya, staf PT BCM  untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/1/2018).

 

Awalnya, kehadiran Yuni sebagai saksi mendapat protes dari Anthony Jono, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat. Jono berkeyakinan keterangan saksi bakal tidak obyektif karena saksi adalah karyawan PT BCM yang masih aktif. “Kami keberatan majelis, patut diragukan obyektifitas keterangan saksi, karena saksi adalah karyawan PT BCM yang masih aktif, sedangkan PT BCM adalah menjadi salah satu tergugat dalam perkara ini,” protes Anthony kepada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.

 

Namun protes Jono tidak ditanggapi oleh hakim. “Kita dengarkan saja keterangannya (saksi, red), majelis hakim juga paham, apabila keterangannya tidak ada korelasi dalam perkara ini, otomatis tidak kita gunakan dalam pertimbangan,” jawab hakim Maxi.

 

Semenjak kehadirannya diprotes, Yuni terlihat kebingungan dan kerap memberikan kesimpulannya sendiri saat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim pengacara Penggugat. Padahal Yani sudah sempat diperingatkan ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki agar memberikan kesaksian sebatas yang ia dengar, ia lihat dan ia ketahui sendiri faktanya.

 

“Anda itu saksi fakta, terangkan sesuai fakta yang dilihat oleh mata. Jangan membuat kesimpulan sendiri,” tegas Maxi sambil memukul meja hakim.

 

Dalam keterangannya, Yuni mengetahui bahwa PT BCM, Gunawan Angkawidjaja dan Chinchin masing-masing memiliki rekening bank.

 

Awalnya saksi mengatakan bahwa Gunawan tidak mengetahui bahwa Chinchin memiliki rekening sendiri, namun belakangan keterangan Yuni tersebut dia bantah sendiri, “Saya dapat keterangan bahwa Gunawan pun mengetahui rekening milik Chinchin.” ucap saksi Yuni.

 

Dalam sidang, Yuni juga mengungkapkan kalau dirinya pernah mengambil uang dari rekening Gunawan lalu dimasukan ke rekening Chinchin dan hari itu juga langsung diambil oleh saksi dari rekening Chinchin untuk membayar keperluan operasional Empire Palace. “Selain ke rekening PT BCM dan Chinchin, uang dari pelanggan Empire Palace bisa masuk kerekening Gunawan. Namun pada rekening Chinchin, Gunawan bisa tanda tangan, sedangkan pada rekening Gunawan, Chinchin tak mempunyai akses,” ungkap saksi menjawab pertanyaan kuasa penggugat.

 

Saat pelaksanaan RUPS, Yuni mengakui bahwa Chinchin, yang saat itu menjabat sebagai Dirut sempat mendatangi gedung Empire Palace, namun Chinchin tidak dapat masuk ke ruang digelarnya RUPS. “Saat itu ibu (Chinchin, red) sempat berkeluh kesah dan mengatakan bahwa RUPS tersebut tidak sah,” aku saksi.

 

Sedangkan dalam hasil RUPS yang digelar September 2016 lalu, ditulis sebagai alasan pemecatan Chinchin sebagai Dirut salah satu alasannya adalah Chinchin tidak membayar gaji dan bonus karyawan PT BCM selama dua bulan lamanya.

 

Namun, terungkap disidang, bahwa hal itu tidak benar. Yuni mengaku bahwa dirinya sebagai kasir (setelah Chinchin dipecat, red) hanya membayar gaji karyawan 1 bulan. Bahkan dirinya mengaku pada Juli 2016 dirinya sudah menerima gaji.

 

Dalam kesaksiannya, Yuni juga memastikan bahwa dirinya tidak tahu menahu keberadaan Gunawan yang saat ini menyandang status DPO. Namun, Dia tak bisa menjelaskan secara detail saat kuasa hukum penggugat menanyakan kronologis bagaimana Gunawan bisa mendatangani cek yang diproses oleh Yuni sebagai kasir.

 

Saksi pun mengaku hingga saat ini gedung Empire Palace masih beroperasi. Hal ini bertentangan dengan isi putusan gugatan provisi yang dikeluarkan hakim PN Surabaya beberapa waktu lalu.

 

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs.

 

Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *